"Mereka juga mengisi daftar hadir itu, akan tetapi satu Minggu kemudian membuat kop surat. Yang di mana itu berisikan bahwa izin lingkungan, dari dasar itu kita untuk laporkan ke Mabes Polri karena ini menarik perhatian publik cukup besar yang dibuat agar salah satu syarat itu terpenuhi," jelasnya lagi.
Digubungi terpisah Ketua RW 06, Desa Wates Jaya, Jaja Mulyana menyebutkan, untuk sementara ini yang terdampak dari aktivitas proyek itu di antaranya warga di RT 01, 02 dan 03.
Ia juga menjelaskan, bahwa pihak perusahaan juga sudah melakukan pemagaran terhadap akses jalan di desanya tersebut.
"Ya betul, mereka juga memagar sebagian lahan kami (warga). Tentunya kami menolak aktifitas dari pembangunan tersebut, karena kami menilai mereka (perusahaan) belum ada izin dari kami selaku warga asli," jelasnya lagi.
Baca Juga:Sudah Masuk DPO, Polisi Buru Napi Cai Ji Fan ke Hutan Tenjo Bogor
Ia menyebutkan ada sebanyak 600 kepala keluarga (KK) dengan 1.300 jiwa di wilayahnya terancam tidak punya akses untuk beraktifitas, akibat pembangunan salah satu perusahaan itu.
"Ada 600 kepala keluarga dan 1.300 jiwa yang terancam oleh aktifitas perusahaan itu, bahkan ada yang rumahnya juga terdampak banjir," tegasnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi