SuaraJakarta.id - Buruh demo besar-besaran, Jumat (2/10/2020) hari ini. Mereka memproyes penaikan iuran BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ada juga beberapa elemen masyarakat bawah lain yang ikut bergabung dalam aksi tersebut, seperti para guru honorer.
Jumlah peserta aksi mencapai lebih dari 4 ribu orang.
Unjuk rasa yang memaksa petugas kepolisian mengalihkan beberapa arus lalu lintas berlangsung tanpa insiden.
Baca Juga:BPJS Kesehatan Kembangkan Dashboard Monitoring Klaim Covid-19
Demo tersebut akan dilakukan di Bandung. Buruh akan datang dari berbagai tempat ke kompleks Monumen Perjuangan (Monju) sebelum berjalan kaki ke Gedung Sate.
Aksi unjuk rasa buruh pada 2 Oktober 2019 bukan hanya terjadi di Bandung, tapi juga beberapa kota besar lainnya di Indonsia. Di Jakarta, unjuk rasa melibatkan massa yang lebih besar.
Ada tiga tuntutan utama yang diserukan ribuan buruh yang bergabung dalam Aliansi Buruh Jabar (ABJ) tersebut, yakni menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, menolak revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, serta menuntut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Sistem Pengupahan.
Selain tiga tuntutan skala nasional tersebut, ribuan buruh di Jawa Barat juga menyerukan beberapa sikap terkati permasalahan buruh di tingkat regional.
Mereka meminta penghapusan penerapan sistem magang dan upah murah di pabrik dan perusahaan yang telah merugikan kesejahteraan buruh.
Baca Juga:13 Ribu Buruh di Semarang diPHK Sepihak, Buruh: Jauh dari Pancasilais
Massa buruh juga menyinggung kebijakan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jawa Barat. Ada ketimpangan antardaerah yang mencolok.
"Kami meminta kepada Gubernur Jawa Barat agar benar-benar dalam menetapkan upah minimun kota/kabupaten," ujar seorang orator di atas mobil komando dengan pengeras suara, sebagaimana dikutip reporter Ayobandung.com.
Kesejahteraan buruh menjadi isu yang tidak pernah berkesudahan. Ketika pandemi Covid-19 mulai memukul banyak sektor, buruh menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak.
Pabrik dan perusahaan, dengan alasan efisiensi, melakukan banyak kebijakan yang secara langsung memangkas pendapatan buruh, seperti penggiliran kerja, perumahan, atau bahkan pemberhentian hubungan kerja (PHK).
Per April 2020, dilaporkan 52 perusahaan di Kota Bandung terdampak pandemi. Imbas lebih jauh, sebanyak 3.396 orang mengalami PHK dan 5.804 orang lainnya dirumahkan sementara.
“Informasi kedua data ini memang belum disortir, dan memang ada yang duplikasi,” kata Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin Kamis (30/4/2020).
Di Jawa Barat, per awal Juni 2020, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melaporkan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 17.300 pekerja dan perumahan sementara terhadap 78.992 pekerja lainnya.
Selain dampak pandemi, buruh Indonesia saat ini juga sedang dibelit persoalan terkait pembahasan dan rencana pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan oleh pemerintah dan DPR RI.
Berbagai serikat buruh telah menyampaikan penolakan dan menyerukan mogok nasional jika RUU disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 8 Oktober 2020 mendatang.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto dalam siaran persnya menyebut Omnibus Law bakal merugikan rakyat dan buruh khususnya.
Beberapa hak buruh dikorbankan, seperti penerapan sistem alih daya (outsourcing), pengurangan nilai pesangon, penghapusan upah minimum sektoral, serta pemudahan PHK oleh perusahaan.
“Kami telah melakukan upaya-upaya konsep, lobi-lobi, dialog dengan pemerintah dan DPR RI tapi semua langkah itu tidak membuahkan hasil sesuai harapan buruh. Oleh karena itu dengan terpaksa jalan terakhir kami mengambil langkah mogok nasional,” kata Roy.