Selain dampak pandemi, buruh Indonesia saat ini juga sedang dibelit persoalan terkait pembahasan dan rencana pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan oleh pemerintah dan DPR RI.

Berbagai serikat buruh telah menyampaikan penolakan dan menyerukan mogok nasional jika RUU disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 8 Oktober 2020 mendatang.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto dalam siaran persnya menyebut Omnibus Law bakal merugikan rakyat dan buruh khususnya.
Beberapa hak buruh dikorbankan, seperti penerapan sistem alih daya (outsourcing), pengurangan nilai pesangon, penghapusan upah minimum sektoral, serta pemudahan PHK oleh perusahaan.
“Kami telah melakukan upaya-upaya konsep, lobi-lobi, dialog dengan pemerintah dan DPR RI tapi semua langkah itu tidak membuahkan hasil sesuai harapan buruh. Oleh karena itu dengan terpaksa jalan terakhir kami mengambil langkah mogok nasional,” kata Roy.
Baca Juga:BPJS Kesehatan Kembangkan Dashboard Monitoring Klaim Covid-19