![Sejumlah massa dari sejumlah elemen melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/14/82225-demo-buruh.jpg)
"Kami meminta kepada Gubernur Jawa Barat agar benar-benar dalam menetapkan upah minimun kota/kabupaten," ujar seorang orator di atas mobil komando dengan pengeras suara, sebagaimana dikutip reporter Ayobandung.com.
Kesejahteraan buruh menjadi isu yang tidak pernah berkesudahan. Ketika pandemi Covid-19 mulai memukul banyak sektor, buruh menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak.
Pabrik dan perusahaan, dengan alasan efisiensi, melakukan banyak kebijakan yang secara langsung memangkas pendapatan buruh, seperti penggiliran kerja, perumahan, atau bahkan pemberhentian hubungan kerja (PHK).
Per April 2020, dilaporkan 52 perusahaan di Kota Bandung terdampak pandemi. Imbas lebih jauh, sebanyak 3.396 orang mengalami PHK dan 5.804 orang lainnya dirumahkan sementara.

“Informasi kedua data ini memang belum disortir, dan memang ada yang duplikasi,” kata Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin Kamis (30/4/2020).
Baca Juga:BPJS Kesehatan Kembangkan Dashboard Monitoring Klaim Covid-19
Di Jawa Barat, per awal Juni 2020, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melaporkan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 17.300 pekerja dan perumahan sementara terhadap 78.992 pekerja lainnya.
Selain dampak pandemi, buruh Indonesia saat ini juga sedang dibelit persoalan terkait pembahasan dan rencana pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan oleh pemerintah dan DPR RI.

Berbagai serikat buruh telah menyampaikan penolakan dan menyerukan mogok nasional jika RUU disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 8 Oktober 2020 mendatang.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto dalam siaran persnya menyebut Omnibus Law bakal merugikan rakyat dan buruh khususnya.
Beberapa hak buruh dikorbankan, seperti penerapan sistem alih daya (outsourcing), pengurangan nilai pesangon, penghapusan upah minimum sektoral, serta pemudahan PHK oleh perusahaan.
“Kami telah melakukan upaya-upaya konsep, lobi-lobi, dialog dengan pemerintah dan DPR RI tapi semua langkah itu tidak membuahkan hasil sesuai harapan buruh. Oleh karena itu dengan terpaksa jalan terakhir kami mengambil langkah mogok nasional,” kata Roy.
Baca Juga:13 Ribu Buruh di Semarang diPHK Sepihak, Buruh: Jauh dari Pancasilais