15 Standar Minimal Hotel dan Wisma di DKI Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid

Standar minimal ini tertuang dalam Kepgub Nomor 980 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 22 September 2020.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 11:25 WIB
15 Standar Minimal Hotel dan Wisma di DKI Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid
Petugas berpakaian alat pelindung diri (APD) lengkap menyemprot cairan disinfektan kepada pasien tanpa gejala COVID-19 yang hendak masuk ke Hotel U Stay Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

8. Tersedianya klinik kesehatan yang menangani, memantau dan melaksanakan proses rujukan ke rumah sakit dan pemulangan pasien

9. Adanya jejaring kerja sama dengan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri dan puskemas setempat)

10. Tersedianya Posko Terpadu Satuat Tugas Penanganan Covid-19 pada Lokasi Isolasi Terkendali

11. Tersedianya kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah medis Covid-19

Baca Juga:16 Syarat Warga DKI Diperbolehkan Isolasi Mandiri di Rumah

12. Tersedia sarana/aktivitas dukungan psikososial bagi penghuni (tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19);

13. Halaman yang cukup untuk olahraga

14. Halaman parkir minimal 20x5 m termasuk untuk ambulans

15. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya seperti banjir, kebakaran dan tanah longsor

Baca Juga:Menengok Persiapan The Green Hotel Bekasi Tampung Pasien OTG Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini