8. Tersedianya klinik kesehatan yang menangani, memantau dan melaksanakan proses rujukan ke rumah sakit dan pemulangan pasien
9. Adanya jejaring kerja sama dengan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri dan puskemas setempat)
10. Tersedianya Posko Terpadu Satuat Tugas Penanganan Covid-19 pada Lokasi Isolasi Terkendali
11. Tersedianya kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah medis Covid-19
Baca Juga:16 Syarat Warga DKI Diperbolehkan Isolasi Mandiri di Rumah
12. Tersedia sarana/aktivitas dukungan psikososial bagi penghuni (tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19);
13. Halaman yang cukup untuk olahraga
14. Halaman parkir minimal 20x5 m termasuk untuk ambulans
15. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya seperti banjir, kebakaran dan tanah longsor
Baca Juga:Menengok Persiapan The Green Hotel Bekasi Tampung Pasien OTG Covid-19