Hari Pertama Berkantor di Depok, Ridwan Kamil Temukan Banyak Masalah COVID

Harus cepat diselesaikan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 15:06 WIB
Hari Pertama Berkantor di Depok, Ridwan Kamil Temukan Banyak Masalah COVID
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat berkunjung ke Cirebon, Minggu (20/09/2020) (Foto: Abdul Rohim)

SuaraJakarta.id - Mulai berkantor di Kota Depok Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menemukan persoalan dalam penanganan Covid-19. Pertama Ridwan Kamil mengaku menemukan persoalan kekurangan bed atau tempat tidur untuk ICU di Rumah Sakit (RS) rujukan pasien Covid-19 yakni RS UI.

Namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memberikan sumbangan 32 bed ICU ke RS UI.

"Sudah kami berikan 32 bed ICU di RSUI dan sudah dipasang. Sehingga, bisa digunakan untuk meningkatkan fasilitas ICU. Karena prosentase pemakaian di Depok tinggi," kata Ridwan Kamil di Depok, Jumat (2/10/2020).

Meski begitu sambung Ridwan Kamil, aktivitas ruangan itu baru dimulai beberapa hari lagi karena masih menunggu seleksi Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca Juga:Sudah Disegel, Diskotek Top 10 Didenda Rp 25 Juta karena Nekat Beroperasi

Sebab, Ridwan Kamil mengakui persoalan SDM menjadi sedikit tantangan.

"Kami mengimbau pada warga Depok yang punya skill pendidikan kesehatan untuk melamar di RS dan Laboratorium. Kami membutuhkan SDM tenaga medis untuk bekerja di akhir pekan. Karena tenaga medis, banyak kecapean. Sehingga banyak pelayanan turun di akhir pekan," kata dia.

"Oleh karena silakan kirim lamaran ke RSUI. Untuk mengisi pekerjaan medis di RS dan Laboratorium," kata Ridwan Kamil.

Ia juga mendapatkan keluhan dari Rumah Sakit di Depok yang mengalami kendala masalah chas flow, karena tagihan BPJS Kesehatan banyak belum terpenuhi.

Masalah satu ini, pria yang akrab disapa Ridwan Kamil ini sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat soal mempercepat pembayaran klaim.

Baca Juga:DJ Lucu Ramaikan Musik Indonesia dengan Buang Mantan pada Tempatnya

"Kendalanya sama, terjadi permasalahan chas flow. Karena tagihan ke BPJS kesehatan banyak yang belum terpenuhi. Oleh karena itu, saya sudah mengeluarkan Pergub Jabar, khusus mempercepat pembayaran klaim," lanjutnya.

"Sehingga, jangan sampai pasien dikorbankan. Tagihan lama, (khawatir) rumah sakit koleps. Karena chas flow keuangan ya belum bisa pulih karena proses administrasi yang berbelit -belit. Pergub Jawa Barat sudah ditandatangani dan tinggal dilakukan," kata Ridwan Kamil.

Pelayanan Restoran dan Kafe di Depok, Bekasi, dan Bogor Sampai Pukul 18.00 WIB

Sementara itu, Ridwan Kamil menambahkan, pihaknya sudah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) sampai 27 Oktober 2020 mendatang.

Memperpanjang PSBB proporsional karena Bodebek satu frekuensi dengan DKI Jakarta yang masih menjalani PSBB.

"Maka, ada berita yang diterima masyarakat. Mohon maaf selama 14 hari ke depan itu restoran dan cafe dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. Ini berlaku di Bogor, Depok dan Bekasi. Ditindak lanjuti oleh maklumat oleh walikota," jelas Ridwan Kamil.

Memberlakukan hal itu, penanganan pandemi Covid-19 satu irama dengan kebijakan DKI Jakarta. Sebab, khsus warga Depok saja lebih dari 60 persen bekerja di Jakarta.

"Kita ingin satu irama dengan kebijakan Jakarta. Karena lebih 60 persen bekerja di Jakarta," kata Emil.

Gubernur Jawa Barat ini menambahkan bahwa dari hasil kajian banyak ditemukan kasus di klaster keluarga. Sebab, dalam satu rumah ada yang bekerja dan terpapar di klaster perkantoran sehingga keluarga lainnya tertular.

"Hasil kajian banyak sekarang ditemukan klaster keluarga. Yang datang dari suami yang bekerja lalu menular kan ke keluarga," katanya.

Maka dari itu, kebijakan sekarang bagi orang positif Covid-19 masuk katagori Orang Tanpa Gejala (OTG) untuk tidak melakukan isolasi mandiri di rumah.

Sebab, hasil kajian tingkat infeksi di rumah lebih tinggi.

"Disarankan isolasi di hotel dan gedung. Sekarang ini pemerintah masih mengaji," pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini