Tempat Usaha Kena Razia dan Bayar Denda Rp 5 Juta, Pengusaha: Amsyong Dah!

Tak hanya dikenai denda Rp 5 juta, sejumlah tempat kuliner yang memicu kerumunan juga disegel

Bangun Santoso
Minggu, 04 Oktober 2020 | 06:13 WIB
Tempat Usaha Kena Razia dan Bayar Denda Rp 5 Juta, Pengusaha: Amsyong Dah!
Petugas gabungan saat menindak tempat kuliner pelanggar PSBB dan langsung membayar Rp 5 juta di Dua Coffe, Bintaro, Tangsel, Sabtu (3/10/2020). (Suara.com/Wivy)

SuaraJakarta.id - Sejumlah tempat kuliner di Kota Tangerang Selatan kepergok petugas gabungan operasi yustisi kesehatan lantaran terciduk melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Bukannya untung, dua tempat kuliner di Tangsel malah buntung karena harus membayar denda Rp 5 juta dan juga kena segel petugas yustisi. Dua tempat makan itu kedapatan mengundang kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, karena dipenuhi pengunjung saat malam Minggu atau weekend.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Gakkumda) Satpol-PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana mengatakan, ada delapan tempat kuliner yang ditindak dalam razia tersebut.

Dari delapan tempat kuliner tersebut, dipadati oleh para pengunjung yang didominasi warga Jakarta.

Baca Juga:Terciduk Undang Kerumunan, 2 Tempat Makan di Alam Sutera Ditutup Paksa

"Banyak tempat kuliner yang luar biasa padat, datang dari berbagi kota. Kebanyakan datang dari Jakarta," katanya setelah melakukan operasi yustisi kesehatan, Sabtu (3/10/2020).

Sapta menerangkan, delapan tempat kuliner itu sanksi denda terkumpul sebanyak Rp 40 juta. Sedangkan, ada dua yang disegel dan ditutup paksa yakni Ayam Goreng Karawaci dan Boba Budy di Alam Sutera, Serpong.

Sementara dua tempat kuliner di sekitar Bintaro, Pondok Aren langsung membayar sanksi denda secara cash sebesar Rp 5juta. Yakni Dua Coffe dan Mie Aceh Kemang.

"Tempat kuliner lainnya bakal membayar sanksi denda Rp 5 juta menyusul lantaran pihak managemennya tidak ada," katanya.

Menurutnya, penyisiran tempat kuliner itu dalam rangka menertibkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 tahun 2020 tentang PSBB.

Baca Juga:Ribuan Buruh Tangerang akan Demo 6-8 Oktober, Ini Kata Bupati

Sementara itu, pengelola Dua Coffe Alexander Renaido mengaku, amsyong lantaran terciduk dalam operasi yustisi kesehatan tersebut.

Dia tak memungkiri, pihaknya melanggar protokol kesehatan Covid-19 lantaran ramainya pengunjung yang sedang bermalam minggu.

"Iya, amsyong dah ini mah. Bukannya untung malah buntung. Tapi ya bagaimana, karena lagi weekend kan ramai," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini