Polisi Bersiap Bubarkan Massa Buruh Apabila Nekat Gelar Demonstrasi di DPR

Masa pandemi virus corona menjadi alasan kepolisian tidak mengeluarkan izin aksi demonstrasi massa buruh di Jakarta

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Senin, 05 Oktober 2020 | 11:52 WIB
Polisi Bersiap Bubarkan Massa Buruh Apabila Nekat Gelar Demonstrasi di DPR
Suasana depan gedung DPR RI pada Senin (5/10/2020) siang tampak sepi belum ada aktivitas aksi demonstrasi massa buruh menolak RUU Cipta Kerja. (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - Massa buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law - Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (5/10/2020) hari ini. Terkait hal itu, kepolisian telah melakukan antisipasi.

Pantauan Suara.com, hingga kini massa aksi belum tiba di Gedung DPR/MPR RI. Suasana di lokasi hanya terlihat sejumlah polisi yang berjaga.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pihaknya akan membubarkan titik kumpul massa aksi yang nantinya akan mengarah ke Gedung DPR/MPR RI. Sebab, kepolisian tidak mengeluarkan izin dengan alasan pandemi Covid-19.

"Untuk masa pandemi, kami tidak mengizinkan, kemudian kami menjaga seluruh wilayah DKI dan akan membubarkan seluruh titik kumpul yang ada di DKI. Baik itu yang mengarah ke DPR/MPR, maupun yang ada di wilayah tempat kumpul massa," ungkap Jauhari di Gedung DPR/MPR RI, Senin (5/10/2020).

Baca Juga:Antisipasi Demo Buruh, Ini Rencana Pengalihan Arus Lalu Lintas di DPR

Kepolisian akan melakukan penyekatan jalan di sekitar lokasi jika massa buruh tetap bergerak menuju Gedung DPR/MPR. Selanjutnya, polisi akan melakukan tindakan persuasif untuk membubarkan massa aksi.

"Nanti sudah kami sekat di sekitaran DPR. Tentunya dengan cara-cara persuasif dulu, kita imbau untuk membubarkan diri," sambung Jauhari.

Menurut dia, pihaknya bakal menindak massa aksi yang melanggar aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di di Jakarta.

"Kemudian kalau tidak mau atau melanggar aturan yang ada selama pandemi atau masa PSBB, kami proses dengan aturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, sebuah Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Aziz tersebar di lini masa media sosial. TR tersebut berisi instruksi kepada jajaran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk mengantisipasi unjuk rasa buruh terhadap penolakan RUU Omnibus Law - Cipta Kerja.

Baca Juga:KASBI: Dari Hotel ke Hotel Hingga Malam Dewan Ngebet Sahkan RUU Cipta Kerja

Sejumlah foto poin-poin dalam TR Kapolri itu salah satunya diunggah oleh akun Twitter @AksiLangsung. Sejak diunggah, pada Senin (5/10/2020) pukul 08.44 WIB kicauan tersebut telah diretweet 470 kali dan disukai 762 kali.

"Wuiih telegram Kapolri ngeriii! selain melarang unjuk rasa (padahal udah dijamin oleh konstitusi) juga melakukan counter narasi soal cipta kerja. Bener polisi sekarang polisi palugada: bisa jadi tukang pukul plus buzzer. Gini nih preman diseragamin kayak gini," kicau @AksiLangsung seperti dikutip Suara.com, Senin.

Dalam foto yang diunggah oleh akun @AksiLangsung terlihat TR Kapolri itu teregister dengan Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020. Tertera pula TR tersebut diterbitkan pada tanggal 2 Oktober dan ditujukan kepada para Kapolda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini