Siap-siap! 2 Juta Buruh Mogok Kerja Massal 6-8 Oktober 2020

Buruh yang mogok dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 04 Oktober 2020 | 10:29 WIB
Siap-siap! 2 Juta Buruh Mogok Kerja Massal 6-8 Oktober 2020
Sejumlah massa dari sejumlah elemen membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 2 juta buruh se-Indoneaia akan mogok massal untuk menolak Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. UU Cipta Kerja sudah disahkan.

Buruh yang mogok dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka juga akan demonstrasi di lingkungan perusahaan/pabrik masing-masing secara serentak di seluruh Indonesia.

"Jadi sebenarnya ini unjuk rasa, bukan mogok kerja, akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia, dengan dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan persnya.

Massa aksi membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Massa aksi membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa atau mogok nasional itu akan diadakan di masing-masing lokasi perusahaan/pabrik tempat para buruh bekerja pada 6-8 Oktober dari pukul 06.00 - 18.00 WIB.

Demo ini sebagai bentuk protes atas rencana pengesahan RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum buruh dan diadakan di lingkungan kerja masing-masing.

Baca Juga:Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja

Sebagai upaya untuk menghindari penyebaran penularan wabah COVID-19.

Serikat kerja di tingkat perusahaan, katanya, sudah mengirimkan surat izin kepada kepolisian resor (polres) masing-masing daerah, sementara serikat kerja di tingkat nasional juga telah mengirimkan izin untuk berunjuk rasa di lingkungan perusahaan/pabrik masing-masing kepada Mabes Polri.

Aparat keamanan melakukan penjagaan saat sejumlah massa dari sejumlah elemen melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Aparat keamanan melakukan penjagaan saat sejumlah massa dari sejumlah elemen melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dengan menggelar unjuk rasa dari pukul 06.00 - 18.00 WIB, kata dia, berarti tingkat produksi kerja akan secara langsung terkena dampak dari aksi mogok nasional yang akan digelar secara serentak tersebut.

"Produksi akan setop karena dia unjuk rasanya dari pukul 06.00 WIB pagi sampai pukul 18.00 WIB sore. Dan lokasinya itu adalah masih di lingkungan pabrik, di halaman pabrik, di kantin, di halaman parkir mobil, dan area lain," katanya.

Said mengatakan unjuk rasa pada 6-8 Oktober tersebut akan melibatkan sekitar 2 juta buruh di 150 kabupaten/kota yang berada di 20 provinsi seluruh Indonesia, antara lain di DKI Jakarta seluruhnya, di Banten ada dari Kota dan Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Serang dan Cilegon.

Baca Juga:Partai Demokrat Tolak Omnibus Law, Andi Arief Beberkan Alasan Utamanya

Sejumlah massa dari sejumlah elemen melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah massa dari sejumlah elemen melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Di Jawa Barat (Jabar) melibatkan para buruh dari Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung dan Cimahi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini