Kapolri Kirim Telegram Larang Demonstrasi saat Pandemi Virus Corona

Polri bahkan telah mengeluarkan maklumat melalui telegram internal yang berisi larangan unjuk rasa kewilayahan.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 06 Oktober 2020 | 19:32 WIB
Kapolri Kirim Telegram Larang Demonstrasi saat Pandemi Virus Corona
Aksi tolak UU Ciptaker di depan Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). [Emi L Palau/Suarajabar.id]

SuaraJakarta.id - Markas Kepolisian Indonesia atau Mabes Polri melarang demonstrasi. Demonstrasi dilarang saat pandemi virus corona seperti saat ini.

Hal ini juga merespon pengesahan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta kerja oleh DPR RI berujung demo besar di Jakarta dan kota besar se Indonesia hari ini.

Sejak kemarin, unjuk rasa di sejumlah daerah menolak Omnibus Law tersebut melibatkan ratusan ribu massa.

Merespons gelombang aksi massa itu, Polri menegaskan tetap melarang adanya unjuk rasa di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:VIDEO: Massa Lempar Bom Molotov ke Gedung DPRD Jabar

Polri bahkan telah mengeluarkan maklumat melalui telegram internal yang berisi larangan unjuk rasa kewilayahan.

Aliansi Gerakan Rakyat Makassar melakukan aksi unjuk rasa. Membakar ban bekas di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Selasa (06/10/2020) / Foto Suara.com : Muhammad Aidil
Aliansi Gerakan Rakyat Makassar melakukan aksi unjuk rasa. Membakar ban bekas di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Selasa (06/10/2020) / Foto Suara.com : Muhammad Aidil

"Polri sudah secara tegas membuat atau melarang untuk melakukan aksi demo atau unjuk rasa di masa pandemi Covid-19 ini. Bapak Kapolri juga sudah mengeluarkan maklumat melalui telegram," kaya Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas Polri, Tjahyono Saputro, Selasa (6/10/2020).

Menurut Tjahyono larangan ini dikeluarkan mengingat laju penularan Covid-19 masih tinggi di Indonesia.

Polri khawatir aksi unjuk rasa memicu klaster penularan baru penyakit ini.

Demonstrasi mahasiswa tolak UU Cipta Kerja (Bantennews)
Demonstrasi mahasiswa tolak UU Cipta Kerja (Bantennews)

"Dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru terhadap para pengunjuk rasa ini," ujarnya.

Baca Juga:Detik-detik Massa Aksi Lempar Bom Molotov ke DPRD Jabar

Larangan aksi unjuk rasa oleh Polri berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan. Kata Tjahyono, selama pandemi Covid-19 belum selesai, maka larangan itu tetap berlaku.

"Selama masa pandemi Covid-19 ini, karena sampai saat ini kita belum tahu kapan akan berakhirnya pandemi Covid-19 ini," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak