SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar gedung DPR RI ditutup setelah ada 18 anggota dewan yang terpapar corona. Satpol PP pun akan mendatangi Gedung DPR untuk memeriksanya, Rabu (7/10/2020) hari ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan akan melakukan inspeksi.
Ia akan memastikan apakah DPR sudah menutup gedungnya.
Sebab, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), gedung yang menjadi klaster corona di Jakarta harus segera ditutup selama tiga hari.
Baca Juga:DPR Ogah Buka Data Kasus Corona, Anggota Positif Tapi Fraksi Tak Lapor

"Ya nanti kita cek hari ini," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).
Arifin menilai seharusnya aturan penutupan gedung itu sudah diketahui oleh pihak DPR RI.
Karena itu ia akan memeriksanya terlebih dahulu mengenai penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di gedung wakil rakyat itu.
"Saya rasa mereka juga sudah tahu itu harusnya tutup," jelasnya.
![Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di area komplek Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (9/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/09/34704-penyemprotan-cairan-desinfektan-di-gedung-dprmpr-ri.jpg)
Selain itu ia mengaku belum tahu mengenai adanya laporan anggota DPR yang positif corona.
Ia meminta hal ini dikonfirmasi lebih lanjut ke Dinas Kesehatan.
"Kalau itu tanya ke dinas kesehatan kalau mengenai covidnya," pungkasnya.
Baca Juga:Gedung Minta Ditutup, Anies Kerahkan Satpol PP Sidak ke DPR
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut angkat suara setelah 18 anggota DPR RI positif corona setelah mengesahkan UU Cipta Kerja. Anies menyatakan seharusnya gedung itu ditutup selama tiga hari.
- 1
- 2