SuaraJakarta.id - Seorang pelaku kasus jambret tujuh TKP di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau berinisial DS (31) ditembak polisi pada bagian betis kedua kaki karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, menyampaikan, pelaku berhasil ditangkap di jalan Haji Agus Salim sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (7/10/2020).
"Penangkapan berawal dari informasi dan hasil penyelidikan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat dan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang," ungkap Reza.
Dari hasil interogasi, kata Reza, pelaku mengaku sudah melakukan tindak pidana jambret di tujuh TKP berbeda di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.
Baca Juga:Sehari Dibentuk, Tim Pemburu Jambret Berhasil Ringkus Pelaku Kejahatan
Antara lain, Jalan Soekarno Hatta, kemudian dua TKP di Jalan Kamboja, Jalan Delima, dan TKP terakhir di Jalan Cempedak pada Senin 5 Oktober 2020.
"TKP terakhir itu korbannya seorang wanita yang tengah berkendara sepeda motor, tiba-tiba pelaku menarik tas korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian wajah. Sementara pelaku berhasil melarikan diri sambil membawa tas korban," ungkap Reza.
Lanjut Reza, dari tangan pelaku pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa, dua unit handphone merk Iphone 11 dan Iphone 7, dua buah tas hitam, satu buah tas warna orange, beberapa amplop ampau berwana merah, dan satu Unit kendaraan merk honda scoopy warna putih yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
"Pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tegas Kasat Reskrim.
Sementara itu, pelaku DS mengaku nekat melakukan penjambretan karena tidak punya pekerjaan tetap.
Baca Juga:Tas Ditarik Jambret, Wanita Cantik Ini Terpelanting Dari Sepeda Motor
Adapun uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk berfoya-foya, salah satunya membeli narkoba.
"Saya sangat ketergantungan dengan narkoba," ujarnya singkat. [Antara]