Kronologis Narji Ditangkap Jual Narkoba, 40 Kilogram Sabu Disita

Ditangkap di Medan.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 08 Oktober 2020 | 08:08 WIB
Kronologis Narji Ditangkap Jual Narkoba, 40 Kilogram Sabu Disita
Ilustrasi penggerebekan narkoba. [Suara.com/Arya Manggala]

SuaraJakarta.id - Narji ditangkap karena jual narkoba. Narji diduga terlibat dalam perdagangan narkoba internasional.

Atas perbuatanya, Narji dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35bTahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman mati atau pidana paling singkat 6 tahun penjara.

Hal itu diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim. Dalam kasus ini Narji terlibat peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia - Medan - Pekanbaru - Jakarta - Surabaya-Banjarmasin.

Sebanyak 40 kilogram sabu disita sebagai barang bukti.

Baca Juga:Jambret di 7 TKP di Tanjungpinang, Pelaku Mengaku Ketergantungan Narkoba

Ilustrasi sabu-sabu (Foto: Arry Saputra)
Ilustrasi sabu-sabu (Foto: Arry Saputra)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial TSD alias Narji.

Pria tersebut ditangkap pada 11 September 2020 lalu di Hotel Cordela, Medan, Sumatera Utara.

"Barang bukti sabu 23 kilogram yang dikemas teh China warna hijau," kata Krisno saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020) kemarin.

Selanjutnya penyidik melakukan interogasi terhadap Narji.

Ilustrasi penggerebekan narkoba. ANTARA/HO-BNN
Ilustrasi penggerebekan narkoba. ANTARA/HO-BNN

Narji mengaku masih menyimpan belasan kilogram sabu di sebuah kamar di Hotel Swissbell In, Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga:Senang Keluar Penjara, Agung Saga Langsung Sujud Syukur Depan Gerbang Rutan

"Dengan barang bukti 17 kilogram kristal sabu," bebernya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini