Ada Anggota Keluarga Terpapar Covid-19? Ini yang Harus Dilakukan!

Lakukan Protokol Kesehatan Keluarga rekomendasi KemenPPPA berikut ini.

Vania Rossa | Dini Afrianti Efendi
Sabtu, 10 Oktober 2020 | 09:05 WIB
Ada Anggota Keluarga Terpapar Covid-19? Ini yang Harus Dilakukan!
Ilustrasi anggota keluarga terpapar covid-19. (Pexels/@Anna Nandhu Kumar)

SuaraJakarta.id - Tak perlu panik jika Anda mendapati salah satu anggota keluarga terpapar Covid-19. KemenPPPA meluncurkan Protokol Kesehatan Keluarga sebagai panduan bagi masyarakat jika ada salah satu anggota keluarga terpapar Covid-19. Apa saja isinya?

1. Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada Ketua RT/RW/Satgas Penanganan Covid-19 setempat/Puskesmas agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat. Yang termasuk kriteria kontak erat adalah sebagai berikut:

  • Kontak tatap muka atau berdekatan dalam radius 1 meter, dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
  • Sentuhan fisik langsung seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain.
  • Perawat yang kontak langsung dengan orang yang terpapar tanpa menggunakan alat pelindung diri atau APD yang sesuai standar.
  • Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak, berdasarkan penilaian tim Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
Protokol Kesehatan Keluarga. (Kemen PPPA)
Protokol Kesehatan Keluarga. (Kemen PPPA)

2. Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan swab PCR.

Pada kontak erat yang mendapat hasil negatif setelah pemeriksaan swab PCR, tetap wajib menyelesaikan karantina selama 14 Hari.

Baca Juga:Gara-gara Pandemi Covid-19, 57 Persen Warga Alami Depresi

Apabila selama masa karantina muncul gejala Covid-19, seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas , maka segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Karantina mandiri dapat diakhiri jika sudah dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.

3. Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19, segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan swab PCR, maka orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19.

4. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19, maka lakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.

5. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19 meninggal dunia, maka pemakaman dilakukan sesuai tata laksana protokol Covid-19.

Baca Juga:Ilmuwan Inggris: Virus Corona Covid-19 Bisa Bertahan Selamanya

Protokol Kesehatan Keluarga. (Kemen PPPA)
Protokol Kesehatan Keluarga. (Kemen PPPA)

6. Fasilitas untuk isolasi anggota keluarga yang terpapar sesuai kebijakan pemerintah daerah. Jika memungkinkan, anggota keluarga yang terpapar dengan tanpa gejala atau gejala ringan, dapat melakukan isolasi mandiri di rumah apabila tidak dapat dirujuk ke fasilitas khusus yang disediakan pemerintah daerah.

Bagi anggota keluarga yang bergejala sedang atau berat, maka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

7. Saat isolasi mandiri di rumah perhatikan hal-hal berikut:

  • Sediakan resep dan obat-obatan selama dua minggu, makanan, dan kebutuhan pokok lainnya.
  • Maksimalkan penggunaan telepon seluler untuk komunikasi dengan keluarga dan kerabat.
  • Tetapkan rencana mengerjakan pekerjaan rumah dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga.
  • Ketahui cara mengirimkan makanan untuk anggota keluarga lainnya yang isolasi di luar rumah.
  • Jika orantua yang terpapar mengalami kesulitan dalam pengasuhan pada anak, maka dapat menghubungi Dinas PPPA dan Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan pengasuhan alternatif.
  • Apabila membutuhkan layanan konseling, segera hubungi layanan keluarga, diantaranya SEJIWA nomor 119 (ekstensi 8) UPT PPA, Puspaga.

8. Isolasi atau karantina mandiri dapat diakhiri jika dinyatakan sudah selesai oleh petugas kesehatan.

9. Tingkatkan daya tahan tubuh, dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak