9 Anggota Ormas Rusak Pabrik Saat Demo Buruh Tolak UU Ciptaker di Tangerang

Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira menuturkan, masih mendalami ormas tersebut. Mereka berkilah bukan bagian dari Pemuda Pancasila (PP).

M Nurhadi
Minggu, 11 Oktober 2020 | 16:28 WIB
9 Anggota Ormas Rusak Pabrik Saat Demo Buruh Tolak UU Ciptaker di Tangerang
Tersangka anggota ormas perusak pabrik di Tangerang saat dihadirkan polisi dalam jumpa media, Minggu (11/10/2020) [Suara.com/Ridsha]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 9 orang dari organisasi masyarakat (ormas) di Banten diamankan Polresta Tangerang lantaran terlibat aksi sweeping hingga perusakan di sebuah pabrik bahan kimia.

Ironisnya, sembilan orang tersebut melakukan aksinya itu dalam kegiatan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, pada  Kamis (8/10/2020).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, sembilan pelaku bukanlah dari kalangan para buruh melainkan berasal dari ormas. 

"Semuanya bukan buruh. Mereka dari oknum ormas tertentu yang melakukan sweeping hingga perusakan di pabrik tersebut," ujarnya saat ungkap kasus, di Polresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga:Ditanya Soal Draf UU Ciptaker, Rocky Gerung: Mungkin Ada di Kandang Bebek

Ade menjelaskan, dalam aksinya para pelaku melakukan sweeping untuk mengajak karyawan pabrik berdemonstrasi. 

Namun, setelah mengajak para buruh untuk berdemo mereka kemudian merusak pintu gerbang pabrik hingga kantor sekretariatnya di  Kawasan Industri Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Di PT itu mereka bersama-sama merusak gerbang dengan cara di dorong ke dalam. Kemudian juga melakukan perusakan di kantor sekretariatnya," ungkapnya. 

"Kerusakannya pintu gerbang, kantor sekretariat, alat tulis hingga kursi pun dirusak. Mereka berteriak dan memaksa karyawan pabrik untuk ikut unjuk rasa," sambungnya. 

Tidak hanya itu, Ade menuturkan, para pelaku juga memerintahkan manajemen untuk mematikan mesin produksi dari pabrik tersebut. 

Baca Juga:Musala SMA 1 Karimun Diobrak-abrik Pelaku Misterius, Kepsek: Saya Marah!

"Bahkan mereka sampai mengecek satu per satu apakah mesin sudah mati atau belum," paparnya. 

Sembilan tersangka tersebut, yakni Halimi, Ade Sunarya, Saepul Bahri, Faturrahman, Heriyanto, Juari, Rachmad Hidayat, Rajudin, dan Yus Pika Roni. 

Sembilan tersangka itu dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap barang dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

"Kami masih terus menyelidiki kasus tersebut. Kami sudah amankan barang bukti yang dirusak hingga kartu tanda anggota (KTA) mereka," tutupnya. 

Perusakan Pabrik Viral

Perusakan sebuah pabrik di kawasan Industri Pasar Kemis yang melibatkan sembilan tersangka ternyata sudah kadung viral. 

Dalam video yang berdurasi 8 detik tersebar di WhatsApp (WA) itu memperlihatkan sekolompok massa dari ormas menjebol pintu gerbang sebuah pabrik bernama PT Hilon Indonesia. 

Di dalamnya, nampak anggota ormas berseragam loreng dan memakai topi khas ormasnya. Video itu merekam detik-detik pintu gerbang pabrik itu berhasil dijebol. 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira menuturkan, masih mendalami ormas tersebut. Mereka berkilah bukan bagian dari Pemuda Pancasila (PP).

"Bukan (PP) tapi dari ormas tertentu. Mereka juga bukan buruh," ucapnya kepada Suara.com.

Ivan menyebut, pelaku itu tidak merusak fasilitas publik. Mereka hanya merusak tempat kejadian perkara (TKP) di pabrik tersebut. 

"Tidak ada fasilitas publik yang dirusak mereka. Hanya di TKP pabrik itu saja," sebutnya.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini