Sembilan tersangka tersebut, yakni Halimi, Ade Sunarya, Saepul Bahri, Faturrahman, Heriyanto, Juari, Rachmad Hidayat, Rajudin, dan Yus Pika Roni.
Sembilan tersangka itu dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap barang dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Kami masih terus menyelidiki kasus tersebut. Kami sudah amankan barang bukti yang dirusak hingga kartu tanda anggota (KTA) mereka," tutupnya.
Perusakan Pabrik Viral
Baca Juga:Ditanya Soal Draf UU Ciptaker, Rocky Gerung: Mungkin Ada di Kandang Bebek
Perusakan sebuah pabrik di kawasan Industri Pasar Kemis yang melibatkan sembilan tersangka ternyata sudah kadung viral.
Dalam video yang berdurasi 8 detik tersebar di WhatsApp (WA) itu memperlihatkan sekolompok massa dari ormas menjebol pintu gerbang sebuah pabrik bernama PT Hilon Indonesia.
Di dalamnya, nampak anggota ormas berseragam loreng dan memakai topi khas ormasnya. Video itu merekam detik-detik pintu gerbang pabrik itu berhasil dijebol.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira menuturkan, masih mendalami ormas tersebut. Mereka berkilah bukan bagian dari Pemuda Pancasila (PP).
"Bukan (PP) tapi dari ormas tertentu. Mereka juga bukan buruh," ucapnya kepada Suara.com.
Baca Juga:Musala SMA 1 Karimun Diobrak-abrik Pelaku Misterius, Kepsek: Saya Marah!
Ivan menyebut, pelaku itu tidak merusak fasilitas publik. Mereka hanya merusak tempat kejadian perkara (TKP) di pabrik tersebut.