9 Anggota Ormas Rusak Pabrik Saat Demo Buruh Tolak UU Ciptaker di Tangerang

Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira menuturkan, masih mendalami ormas tersebut. Mereka berkilah bukan bagian dari Pemuda Pancasila (PP).

M Nurhadi
Minggu, 11 Oktober 2020 | 16:28 WIB
9 Anggota Ormas Rusak Pabrik Saat Demo Buruh Tolak UU Ciptaker di Tangerang
Tersangka anggota ormas perusak pabrik di Tangerang saat dihadirkan polisi dalam jumpa media, Minggu (11/10/2020) [Suara.com/Ridsha]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 9 orang dari organisasi masyarakat (ormas) di Banten diamankan Polresta Tangerang lantaran terlibat aksi sweeping hingga perusakan di sebuah pabrik bahan kimia.

Ironisnya, sembilan orang tersebut melakukan aksinya itu dalam kegiatan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, pada  Kamis (8/10/2020).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, sembilan pelaku bukanlah dari kalangan para buruh melainkan berasal dari ormas. 

"Semuanya bukan buruh. Mereka dari oknum ormas tertentu yang melakukan sweeping hingga perusakan di pabrik tersebut," ujarnya saat ungkap kasus, di Polresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga:Ditanya Soal Draf UU Ciptaker, Rocky Gerung: Mungkin Ada di Kandang Bebek

Ade menjelaskan, dalam aksinya para pelaku melakukan sweeping untuk mengajak karyawan pabrik berdemonstrasi. 

Namun, setelah mengajak para buruh untuk berdemo mereka kemudian merusak pintu gerbang pabrik hingga kantor sekretariatnya di  Kawasan Industri Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Di PT itu mereka bersama-sama merusak gerbang dengan cara di dorong ke dalam. Kemudian juga melakukan perusakan di kantor sekretariatnya," ungkapnya. 

"Kerusakannya pintu gerbang, kantor sekretariat, alat tulis hingga kursi pun dirusak. Mereka berteriak dan memaksa karyawan pabrik untuk ikut unjuk rasa," sambungnya. 

Tidak hanya itu, Ade menuturkan, para pelaku juga memerintahkan manajemen untuk mematikan mesin produksi dari pabrik tersebut. 

Baca Juga:Musala SMA 1 Karimun Diobrak-abrik Pelaku Misterius, Kepsek: Saya Marah!

"Bahkan mereka sampai mengecek satu per satu apakah mesin sudah mati atau belum," paparnya. 

Sembilan tersangka tersebut, yakni Halimi, Ade Sunarya, Saepul Bahri, Faturrahman, Heriyanto, Juari, Rachmad Hidayat, Rajudin, dan Yus Pika Roni. 

Sembilan tersangka itu dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap barang dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

"Kami masih terus menyelidiki kasus tersebut. Kami sudah amankan barang bukti yang dirusak hingga kartu tanda anggota (KTA) mereka," tutupnya. 

Perusakan Pabrik Viral

Perusakan sebuah pabrik di kawasan Industri Pasar Kemis yang melibatkan sembilan tersangka ternyata sudah kadung viral. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak