Restoran Boleh Layani Makan di Tempat Saat PSBB Transisi, Ini Syaratnya

Di restoran, rumah makan dan kafe, layanan "dine in" diperbolehkan hanya pada pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB

Bangun Santoso
Senin, 12 Oktober 2020 | 07:00 WIB
Restoran Boleh Layani Makan di Tempat Saat PSBB Transisi, Ini Syaratnya
Sejumlah warga menyantap makanan di salah satu restoran di Ciracas, Jakarta, Kamis (10/9/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
  • Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
  • Wajib menggunakan masker di luar rumah;
  • Rutin desinfeksi fasilitas;
  • Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
  • Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

2. Physical-Distancing

  • Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan";
  • Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

3. Contact Tracing

  • Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;
  • Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
  • Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

4. Pendataan: Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.

Baca Juga:Catat! Ini Pedoman Beribadah Saat PSBB Transisi di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini