Catat! Ini Pedoman Beribadah Saat PSBB Transisi di Jakarta

Salah satunya, khusus tempat ibadah raya diwajibkan melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi

Bangun Santoso
Senin, 12 Oktober 2020 | 06:37 WIB
Catat! Ini Pedoman Beribadah Saat PSBB Transisi di Jakarta
Sebagai ilustrasi aktivitas ibadah umat Katolik di Gereja Katedral. [ANTARA FOTO/Makna Zaezar]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan pedoman beribadah pada masa penerapan PSBB Transisi mulai Senin (12/10/2020) hari ini.

Salah satunya, menurut data yang diberikan Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (11/10/2020), khusus tempat ibadah raya diwajibkan melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sistem teknologi.

Hal tersebut guna penelusuran kontak jika terdapat kasus penyebaran positif COVID-19 di tempat ibadah tersebut

Selain itu, seluruh tempat kegiatan peribadatan dibuka dengan kapasitas jamaah maksimal 50 persen. Pengetatan aturan dikembalikan sesuai instansi keagamaan masing-masing.

Baca Juga:PSBB Transisi di Jakarta Berlaku Hari Ini, Ganjil Genap Masih Ditiadakan

Sedangkan tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

Pemprov DKI juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan COVID-19, yaitu:

1. Hygiene

  • Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
  • Wajib menggunakan masker di luar rumah;
  • Rutin desinfeksi fasilitas;
  • Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
  • Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

2. Physical-Distancing

  • Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan";
  • Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

3. Contact Tracing

Baca Juga:DKI Atur Aktivitas Warga di Taman dan RTH Saat PSBB Transisi, Ini Aturannya

  • Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;
  • Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
  • Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

4. Pendataan: Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.

Sumber: Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak