SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang merespon aspirasi buruh yang menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar untuk dapat menangguhkan berlakunya undang-undang tersebut.
Orang nomor satu di Kota Tangerang tersebut menerangkan, aspirasi itu disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat dengan nomor 560/2278. Disnaker tentang penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang.
"Sebagai tindak lanjut penyampaian aspirasi yang terjadi di sejumlah daerah termasuk di Kota Tangerang. Terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja dari kalangan pekerja maupun mahasiswa," ujar Arief, Senin (12/10/2020).
Pria 43 tahun itu menjelaskan, selain permohonan penangguhan pemberlakuan Undang-undang Cipta Kerja, Pemkot Tangerang juga meminta agar pemerintah pusat dapat melakukan revisi di klaster ketenagakerjaan.
Baca Juga:Daftar Gubernur Penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Salah Satunya Kalbar
"Ini merupakan salah satu aspirasi dari serikat pekerja dan buruh di Kota Tangerang," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rakhmansyah mengatakan, Pemkot Tangerang berharap agar para pekerja di Kota Tangerang untuk dapat bersabar dan tetap menjaga kondusifitas.
"Aspirasi dari para pekerja sudah Pemkot Tangerang sampaikan kepada pemerintah pusat," katanya.
Kontributor : Irfan Maulana
Baca Juga:Politisi Selalu Mengklaim untuk Kepentingan Rakyat