Minta Jokowi Tangguhkan Omnibus Law, Walkot Tangerang Dituding Cari Aman

"Sepertinya wali kota kita hanya cari aman," ungkap Dedi.

Husna Rahmayunita
Senin, 12 Oktober 2020 | 15:00 WIB
Minta Jokowi Tangguhkan Omnibus Law, Walkot Tangerang Dituding Cari Aman
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah. (Foto: Istimewa)

"Kalau perihal tentang surat itu dalam hal itu kan hanya pereda saja agar masyarakat dan pekerja buru tidak unjuk rasa, ya pil tidur saja," kata Hardiansyah.

Menurut dia Surat bernomor 560/2278. Disnaker tentang penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang tersebut hanya sebagai kamuflase saja. 

"Seakan gambaran dia ada di pihak buruh, makanya kan perihalnya yang paling penting penyampaian aspirasi," kaya Hardiansyah.

Lantaran, dalam surat tersebut tidak ada yang menyatakan kalau Pemerintah Kota Tangerang memberikan dukungan kepada buruh ikut menolak Undang-Undang Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga:Wagub DKI Sebut 50 Persen Anak STM yang Ditahan Warga Bodetabek

"Kita bukan mengabaikan pihak walikota dan bupati tidak mungkin itu bisa jadi landasan aspirasi buruh sudah sampai sana. Perihalnya bukan aspirasi pernyataan tegas dari walikota dengan tegas," tutur Hardiansyah.

Oleh karena itu, pihaknya tetap akan melaksanakan unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja. Pihaknya menuntut Presiden Jokowi dapat mengeluarkan peraturan perundang-undangan (Perpu) pengganti Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kalau penyampaian aspirasi presiden kan sudah tau yang kita inginkan, yang kita inginkan dalam bentuk konkrit dari persiden ini sekarang nya mengeluarkan Perpu," tegasnya.

Untuk diketahui,  pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang merespons aspirasi buruh yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Walikota Tangerang, Arief  Wismansyah menyurati pemerintah pusat untuk dapat menangguhkan berlakunya Undang - Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI.

Orang nomor satu di Kota Tangerang tersebut menerangkan, aspirasi tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia  melalui surat dengan nomor 560/2278. Disnaker tentang penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang. 

Baca Juga:Habib Rizieq Tolak UU Cipta Kerja, Singgung Tenaga Kerja Berpaham Komunis

"Sebagai tindak lanjut penyampaian aspirasi yang terjadi di sejumlah daerah termasuk di Kota Tangerang. Terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja dari kalangan pekerja maupun mahasiswa," ungkap Arief.

Kontributor : Irfan Maulana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini