Sebenarnya kata Dedi, pihaknya pun telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah untuk mrminta dukungan penolakan terhadap disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, sampai saat ini belum ada yang mengeluarkan pernyataan tersebut.
"Memang kita ada dan jalin komunikasi dengan Walikota, Bupati, Gubernur untuk menolak Omnibuslaw," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang, Hardiansyah. Sebenarnya surat serupa juga telah dibuat oleh beberapa pemerintah daerah.
"Memeng beberapa walikota dan bupati membuat surat yang sama di tujukan Mendragri untuk disampaikan ke presiden, tapi perihalnya itukan penyampaian aspirasi serikat pekerja dan serikat," jelasnya.
Baca Juga:Wagub DKI Sebut 50 Persen Anak STM yang Ditahan Warga Bodetabek
Menurut Hardiansyah tujuan walikota membuat surat tersebut hanyalah sebagai pereda buruh untuk meredam unjuk rasa. Namun tak dapat mengubah keputusan presiden, kecuali dengan kekuatan masyarakat.
"Kalau perihal tentang surat itu dalam hal itu kan hanya pereda saja agar masyarakat dan pekerja buru tidak unjuk rasa, ya pil tidur saja," kata Hardiansyah.
Menurut dia Surat bernomor 560/2278. Disnaker tentang penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang tersebut hanya sebagai kamuflase saja.
"Seakan gambaran dia ada di pihak buruh, makanya kan perihalnya yang paling penting penyampaian aspirasi," kaya Hardiansyah.
Lantaran, dalam surat tersebut tidak ada yang menyatakan kalau Pemerintah Kota Tangerang memberikan dukungan kepada buruh ikut menolak Undang-Undang Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca Juga:Habib Rizieq Tolak UU Cipta Kerja, Singgung Tenaga Kerja Berpaham Komunis
"Kita bukan mengabaikan pihak walikota dan bupati tidak mungkin itu bisa jadi landasan aspirasi buruh sudah sampai sana. Perihalnya bukan aspirasi pernyataan tegas dari walikota dengan tegas," tutur Hardiansyah.