Harap Jumhur Dilepas Lagi Polisi, KAMI: Ancaman Pasalnya kan Ringan

"Harapan kami wajib lapor lah penangguhan, kan pasalnya juga kan ringan di bawah empat tahun ancamannya," tambahnya.

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari
Selasa, 13 Oktober 2020 | 20:00 WIB
Harap Jumhur Dilepas Lagi Polisi, KAMI: Ancaman Pasalnya kan Ringan
Koordinator Aksi 22 Mei Jumhur Hidayat (Youtube/ KompasTV)

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap sejumlah pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) lantaran dituduh telah menyebarkan berita hoaks di media sosial. Pasca ditangkap, Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat; dan Sekretaris Komite Eksekutif, Syahganda Nainggolan dikabarkan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Anggota Divisi Penggalangan KAMI, Andrianto meminta agar polisi nantinya bisa melepas lagi Jumhur dan Syahganda setelah pemeriksaan rampung. Sejauh ini, status keduanya masih sebagai terperiksa. Sebab, menurutnya, penahanan baru akan dilakukan setelah 1x24 jam pasca penangkapan.

"Kalau ditahan, mereka belum 24 jam, kan, penahanan berlaku 1x24 jam, ya kami lihat sampai nanti besok pagi kalau dia dilepas berarti memang cuma wajib lapor saja," kata Andrianto saat dihubungi Suara.com, Selasa (13/10/2020).

Meski demikian, Andrianto belum mengetahui nasib kedua pentolan KAMI tersebut. Dia hanya berharap, Jumhur dan Syahganda bisa kembali ke rumah meski nantinya harus wajib lapor.

Baca Juga:8 Aktivis KAMI Ditangkap Polisi, Gatot Nurmantyo di Mana?

"Harapan kami wajib lapor lah penangguhan, kan pasalnya juga kan ringan di bawah empat tahun ancamannya," tambahnya.

Andrianto yang turut mendampingi Jumhur dan Syahganda menuturkan pemeriksaan berjalan sekitar kurang lebih tiga hingga empat jam. Sebanyak 13 pertanyaan diberikan kepada dua orang tersebut hanya seputar cuitan Twitternya.

"Pertanyaannya soal yang ada di Twitternya itu loh ini maksudnya apa, mereka (polisi) punya kopiannya ya dijelaskan saja. Arahnya sih kayanya (dugaan melanggar) UU ITE," ujarnya.

Sebelumnya disampaikan, Bareskrim Polri mengakui telah meringkus tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

Selain Jumhur, Polri bahkan menyebutkan turut mengamankan Deklator KAMI Anton Permana.

Baca Juga:Istana Balas KAMI: Spanduk Dilarang Makan Bakso, yang Bikin Tukang Bakso?

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Setiyono.

Awi mengatakan bahwa Jumhur diringkus di kediamannya Selasa (13/10/2020) pagi tadi.

"Iya Anton kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Awi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, setidaknya ada empat petinggi KAMI yang telah diamanakan oleh polisi.

Keempatnya yakni, Ketua KAMI Sumatra Utara, Khairi Amri; anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan; Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat; dan Deklator KAMI, Anton Permana.

Selain petinggi KAMI, sejumlah aktivis juga dikabarkan turut tangkap polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak