SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab belum bisa pulang ke Indonesia dari Arab Saudi. Sebab Habib Rizieq berstatus mukhalif atau pelanggar undang-undang.
Habib Riziq berstatus 'merah' di Arab Saudi.
Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan Habib Rizieq belum diperbolehkan pulang ke Tanah Air.
Sementara di Indonesia, FPI sudah mengumumkan Habib Rizieq akan pulang.
Baca Juga:Rizieq Belum Bisa Pulang, Dubes: Pengumuman FPI Bisa Singgung Kerajaan Arab
Sebab visa kunjungan Habib Rizieq sudah habis dan statusnya kini sebagai mukhalif atau pelanggar undang-undang.
"Berdasarkan komunikasi kami dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahwa sampai detik ini nama Mohammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih “blinking merah” dengan tulisan ta’syirat mutanahiyah (visa habis) dan dalam kolom lain tertulis: mukhalif (pelanggar UU),” ujar Agus, Rabu (14/10/2020).
Padahla sebelumnya sebelumnya, saat aksi demo menolak Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker di depan Istana Merdeka, Jakarta, ada salah seorang orator yang menyampaikan kabar kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia. Kala itu, dia mengatakan, setelah melalui perundingan panjang, akhirnya status pencekalan Habib Rizieq resmi dicabut.
“Bentuk pelanggaran: mutakhallif ziyarah (overstay dengan visa kunjungan). Ada juga kolom “ma’lumat al-mukhalif” (data tentang pelanggar). Di kolom foto MRS ditulis “Surah al-Mukhalif” foto pelanggar,” sambung Agus.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan Habib Rizieq merupakan warga negara Indonesia yang patut dihargai dan diberi kebebasan.
Baca Juga:Gembar-Gembor Mau Pulang, Ternyata Status Habib Rizieq di Arab Saudi Merah
Dia meminta Habib Rizieq bisa dipulangkan melalui cara-cara konstitusional.
“Patut dihargai karena sebagai warga negara, beliau berhak menikmati kebebasan untuk memilih cara hidup, berjuang, dan berkontribusi untuk bangsa dan negara. Sepanjang melalui cara-cara yang konstitusional,” kata Yusuf.