Visa Prabowo ke AS Diprotes, Komisi I DPR: Ini Bukan Undangan Sembarangan

Sebanyak 12 LSM di Indonesia memprotes pemberian visa Amerika untuk Menhan Prabowo Subianto.

Rizki Nurmansyah | Novian Ardiansyah
Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:16 WIB
Visa Prabowo ke AS Diprotes, Komisi I DPR: Ini Bukan Undangan Sembarangan
Menhan Prabowo Subianto di perayaan hari ulang tahun ke-12 Partai Gerindra di DPP Gerindra, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). (Suara.com/Tyo)

Lebih jauh belasan LSM itu menyerukan pada pemerintah AS untuk memenuhi kewajibannya sebagai salah satu negara yang menandatangani Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat (The Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).

Perjanjian ini disepakati dengan suara bulat oleh PBB pada 10 Desember 1984 dan telah ditandatangani Amerika pada tahun 1988.

"Jika ia (Prabowo) memang melakukan perjalanan ke Amerika, pemerintah Amerika memiliki kewajiban berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan, Pasal 5 (2) untuk menyelidiki, dan jika ada cukup bukti yang dapat diterima bahwa ia bertanggung jawab secara pidana terhadap penyiksaan, maka ia sedianya diadili atau diekstradisi ke negara lain mana pun yang bersedia menjalankan yurisdiksi atas kejahatan yang dituduhkan," tulis surat itu.

Menhan Prabowo Subianto bersama rombongan saat bertemu dengan Menteri Pertahanan Prancis Florence Parly beserta jajarannya, di Kantor Kemenhan Prancis di Paris, Senin (13/1/2020). [Dok. KBRI Paris]
Menhan Prabowo Subianto bersama rombongan saat bertemu dengan Menteri Pertahanan Prancis Florence Parly beserta jajarannya, di Kantor Kemenhan Prancis di Paris, Senin (13/1/2020). [Dok. KBRI Paris]

Ke-12 LSM itu menggarisbawahi bahwa mengizinkan Prabowo bepergian secara bebas ke Amerika untuk bertemu dengan para pejabat senior pemerintah berpotensi melanggar Leahy Laws dan akan menjadi bencana bagi hak asasi manusia di Indonesia.

Baca Juga:Visa Diprotes, DPR: Kunjungan Prabowo ke AS Resmi, Bukan Undangan Sembarang

Leahy Laws adalah Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang melarang Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan Amerika memberikan bantuan militer kepada unit pasukan keamanan yang melanggar hak asasi dengan impunitas.

Dinamakan Leahy Laws karena mengambil nama sponsor utama undang-undang ini yaitu senator Partai Demokrat dari negara bagian Vermont, Patrick Leahy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini