Jaksa Tuntut Vanessa Angel 6 Bulan Penjara soal Kasus Psikotropika

Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi,

Rizki Nurmansyah
Kamis, 15 Oktober 2020 | 20:18 WIB
Jaksa Tuntut Vanessa Angel 6 Bulan Penjara soal Kasus Psikotropika
Terdakwa kasus kepemilikan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020).[ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraJakarta.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus kepemilikan psikotropika, Vanessa Angel, hukuman enam bulan penjara.

Hal itu disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp 10 juta subsidier tiga bulan kurungan,” ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dilansir dari Antara.

Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Baca Juga:Si Kecil Gelisah Diajak Lihat Sidang Tuntutan Vanessa Angel

Vanessa Angel didakwa melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selama persidangan berlangsung, jaksa menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

Hal yang memberatkan tuntutan Vanessa Angel yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika.

Selain itu, Vanessa juga sudah pernah dihukum atas kasus pidana lainnya.

Setelah pembacaan tuntutan, Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi, lantaran memiliki buah hati yang masih membutuhkan ASI darinya.

Baca Juga:Vanessa Angel Takut Dipisahkan Buah Hatinya Setelah Divonis 6 Bulan Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak