Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Penyidik Mabes Polri melimpahkan tahap dua berkas dan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 18:38 WIB
Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice. [ANTARA/ Anita Permata Dewi]

SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka dugaan pencabutan red notice Djoko Tjandra, yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Tommy Sumardi.

"Tahap dua pelimpahan dari penyidik Mabes Polri ke penuntut umum Kejaksaan Agung," kata Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Anang mengatakan penyidik Mabes Polri melimpahkan tahap dua berkas dan tersangka mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi itu berada di wilayah Kejari Jakarta Selatan.

Sementara, pelimpahan tahap dua untuk satu tersangka lainnya, Djoko Tjandra diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

Baca Juga:Balik ke Rutan Bareskrim, Dua Jenderal Polisi Tak Pakai Baju Tahanan

Anang mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jaksel akan menganalisa berkas berita acara pemeriksaan tersangka Bonaparte, Prasetijo, dan Tommy Sumardi.

Selanjutnya, jaksa penuntut akan melimpahkan berkas kasus ke pengadilan guna menjalani persidangan.

Diungkapkan Anang, jaksa menahan Bonaparte dan Prasetijo di Rumah Tahanan Salemba Cabang Mabes Polri.

Sedangkan Tommy Sumardi kemungkinan mendekam di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Anang memastikan ketiga tersangka dan Djoko Tjandra akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.

Baca Juga:Profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte Terlengkap

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Bima Suprayoga menambahkan saat ini sedang proses penelitian tersangka dan barang bukti, kemudian akan ditentukan langkah selanjutnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak