Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Penyidik Mabes Polri melimpahkan tahap dua berkas dan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 18:38 WIB
Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice. [ANTARA/ Anita Permata Dewi]

SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka dugaan pencabutan red notice Djoko Tjandra, yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Tommy Sumardi.

"Tahap dua pelimpahan dari penyidik Mabes Polri ke penuntut umum Kejaksaan Agung," kata Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Anang mengatakan penyidik Mabes Polri melimpahkan tahap dua berkas dan tersangka mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi itu berada di wilayah Kejari Jakarta Selatan.

Sementara, pelimpahan tahap dua untuk satu tersangka lainnya, Djoko Tjandra diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

Baca Juga:Balik ke Rutan Bareskrim, Dua Jenderal Polisi Tak Pakai Baju Tahanan

Anang mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jaksel akan menganalisa berkas berita acara pemeriksaan tersangka Bonaparte, Prasetijo, dan Tommy Sumardi.

Selanjutnya, jaksa penuntut akan melimpahkan berkas kasus ke pengadilan guna menjalani persidangan.

Diungkapkan Anang, jaksa menahan Bonaparte dan Prasetijo di Rumah Tahanan Salemba Cabang Mabes Polri.

Sedangkan Tommy Sumardi kemungkinan mendekam di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Anang memastikan ketiga tersangka dan Djoko Tjandra akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.

Baca Juga:Profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte Terlengkap

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Bima Suprayoga menambahkan saat ini sedang proses penelitian tersangka dan barang bukti, kemudian akan ditentukan langkah selanjutnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak