SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan dan Polres Metro Bekasi Kota mengumpulkan seluruh kepala sekolah se-Kota Bekasi di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi, Senin (19/10/2020).
Tujuannya, agar para peserta didik tingkat SMP/SMA sederajat, tidak terlibat lagi dalam aksi demo penolakan UU Cipta Kerja.
Diketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali akan turun ke jalan, Selasa (20/10/2020) besok.
Mereka berencana menggelar aksi besar-besaran, bertepatan setahun Jokowi – Ma’ruf, menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca Juga:FMN: Pemuda Tak Punya Masa Depan jika Tak Berjuang Bersama Buruh
Dalam seruan aksi, mahasiswa yang berdemonstrasi ke Istana Negara diperkirakan mencapai ribuan orang.
Atas dasar itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah meminta para kepala sekolah dapat memantau, mengawasi serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
"Kami (Disdik) hanya mengimbau saja kepada para sekolah untuk mengawasi anak didiknya agar tidak ikut dalam aksi demonstrasi (penolakan UU Cipta Kerja)," kata Inayatullah kepada Suara.com, Senin (19/10/2020).
Disinggung soal sanksi pelajar yang ikut dalam aksi demo UU Cipta Kerja, Inayatullah menyebut kebijakan tersebut ada pada masing-masing sekolah.
"(Sanksi Dikeluarkan) itu kami tidak bisa, apalagi kemarin yang banyak itu dari kalangan pelajar SMA. Dan itu kan kebijakan ada di Pemprov Jabar. Di sini kami hanya mengimbau saja, dan sekolah kan punya masing-masing tata tertib (Tatib), tiap sekolah itu kan beda-beda tatib nya," tutur Inayatullah.
Baca Juga:Demo, Mahasiswa: Jangan Sampai Kita Anggap DPRD Itu Dewan Perwakilan Setan
"Terserah nanti bagaimana (masing-masing) sekolah apabila (ada) pelajarnya (lolos) ikut aksi unjuk rasa, bagaimana sanksinya apakah ditegur atau apa," sambungnya.
Di sisi lain, Inayatullah mengingatkan juga kepada para orang tua agar dapat memberikan pendampingan dan pembinaan kepada anaknya akan dampak dalam aksi unjuk rasa.
Terlebih soal risiko penularan Covid-19 saat berkerumun sehingga membahayakan kesehatan bagi peserta didik.
"Para orang tua harus memberikan pendampingan penuh terhadap anak-anaknya, membina anak dan memberitahu akan dampak yang ditimbulkan jika terlibat pada aksi unjuk rasa," jelas Inayatullah.
Inayatullah juga mengatakan agar para kepala sekolah dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat dan kreativitas peserta didik masing-masing.
Selain itu, kepala sekolah juga harus memastikan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya, untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.
"Dapat memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan anak dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan dan pengrusakan serta dapat menghancurkan masa depan anak," tegas dia.
Di tempat yang sama, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko mengatakan, tujuan dari kegiatan ini dalam rangka untuk menyamakan persepsi terkait akhir-akhir ini banyaknya para pelajar yang ikut serta dalam aksi tolak UU Cipta Kerja.
"Hal ini perlu diantisipasi agar masa depan anak didik kita cemerlang, apabila ada pelajar yang ikut serta dalam aksi unjuk rasa, sering melakukan tindak pidana dan hal ini dapat memberikan dampak psikologis," tegas dia.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah