Siap Diadili, John Kei: Saya Memaafkan Kamu Nus Kei

John Kei menyatakan apa yang disampaikan oleh Nus Kei adalah bohong belaka.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 19 Oktober 2020 | 19:42 WIB
Siap Diadili, John Kei: Saya Memaafkan Kamu Nus Kei
Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei melambaikan tangan saat berada di dalam mobil tahanan sesudah menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Polisi telah menangkap dan menahan 39 orang tersangka, termasuk John Kei. Namun, dua tersangka di antaranya berdasarkan laporan polisi berbeda, yakni berkaitan dengan kepemilikan senjata api.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini