Ombudsman: Polisi Maladministrasi Tak Kasih SKCK ke Anak STM Ikut Demo

Sejak 8 Oktober 2020 Ombudsman Perwakilan Jakarta telah melakukan pemantauan di Polda Metro Jaya.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:05 WIB
Ombudsman: Polisi Maladministrasi Tak Kasih SKCK ke Anak STM Ikut Demo
Sejumlah massa dari berbagi elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Lalu keempat, pemberian konsumsi bagi para peserta demonstrasi diberikan dalam jangka waktu yang baik dengan kualitas yang baik.

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Namun kami juga menemukan bahwa Polda Metro Jaya tidak memberikan akses bagi para pendamping atau penasehat hukum terhadap 43 orang yang diselidiki, walaupun mendapatkan pendampingan hukum dari penasehat yang disediakan oleh PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Teguh.

Menurut Teguh, seharusnya para tersangka memiliki keleluasaan untuk memilih pengacaranya sendiri dan untuk itu perlu dibuka akses kepada para pengacara atau kelompok masyarakat sipil lain untuk melakukan pendampingan.

"Keterbukaan ini juga menjadi penting karena para tersangka diduga merupakan pihak-pihak yang dianggap merusak fasilitas publik dan ditengarai dibiayai oleh pihak-pihak tertentu," ujarnya.

Baca Juga:Ancam Tak Keluarkan SKCK Pelajar yang Ikut Demo, Polisi Disorot Ombudsman

Menurut dia, dengan membuka pengawasan terhadap proses penyelidikan ke masyarakat, Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya (PMJ) bisa menyampaikan seluruh proses pemeriksaannya secara transparan dan akuntabel.

Dengan keterbukaan ini, lanjut Teguh, dapat diketahui apakah benar, ada pihak ketiga yang membiayai, atau ini emosi massa di lapangan, atau massa yang terorganisir dengan tujuan tertentu.

"Ini untuk mengikis praduga-praduga yang berkembang di masyarakat dengan transparansi proses tersebut," kata Teguh.

Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) membakar ban saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) membakar ban saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Selain itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga menyayangkan adanya tindakan kepolisian di bawah koordinasi Polda Metro Jaya yang mengancam akan mempersulit dikeluarkannya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepada para pelajar yang melakukan aksi demonstrasi UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 Oktober dan 2020 dan 13 Oktober 2020, dari 131 orang tersebut sebanyak 69 telah ditahan.

Baca Juga:Ombudsman Temukan Maladministrasi Polisi Pasca Demo Ricuh UU Cipta Kerja

Dari 69 orang yang ditahan tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti halte TransJakarta dalam ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini