Kebakaran Kejagung, Polisi Temukan Puntung Rokok Dibuang ke Polybag

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung.

Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 15:30 WIB
Kebakaran Kejagung, Polisi Temukan Puntung Rokok Dibuang ke Polybag
Pedagang kopi keliling melintas di depan Gedung Kejagung, Jakarta yang tengah diperbaiki, Rabu (7/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Bahan pembersih lantai tak memiliki izin edar itulah yang menyebabkan bara api rokok mudah menjalar hingga menghanguskan gedung Kejagung.

"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung," pungkas Sambo.

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga:Kebakaran Kejagung karena Rokok, Warganet Ramai Menyindir: Mereknya Apa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak