Bejat! Bapak di Tangerang Tega Cabuli 2 Anaknya yang Masih Bawah Umur

Heru Suroso tega mencabuli dua anaknya yang masih berusia tujuh dan empat tahun

Bangun Santoso
Minggu, 25 Oktober 2020 | 10:13 WIB
Bejat! Bapak di Tangerang Tega Cabuli 2 Anaknya yang Masih Bawah Umur
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraJakarta.id - Bejat! kata itu tepat disematkan kepada seorang bapak bernama Heru Suroso, warga Kampung Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. Betapa tidak, Heru tega mencabuli dua anaknya sendiri.

Bukannya melindungi layaknya ayah bertanggung jawab, Heru justru mencabuli dua anaknya yang masing-masing masih di bawah umur, keterlaluan!.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad membenarkan kasus pencabulan terhadap anak itu, sebagaimana saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (25/10/2020).

"Iya benar kami sudah menangkap HS (Heru Suroso) terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Korbannya anaknya sendiri," ujar Agus melalui sambungan telepon.

Baca Juga:Pesona Masjid Pintu Seribu Tangerang: Motif 999 dan Labirin Pengingat Mati

Agus menjelaskan, pelaku memiliki dua anak. Yang pertama berusia 7 tahun, kemudian yang kedua baru berusia 4 tahun.

Anak yang pertama, telah disetubuhi oleh pelaku. Entah apa yang ada di otak pelaku, ia juga menjadikan anaknya yang kedua menjadi sasaran nafsu birahinya.

"Anak pertama itu disetubuhi oleh pelaku. Kemudian, yang kedua dicabuli," ucap Agus.

"Pengakuan pelaku melakukan hal itu dua sampai tiga kali kepada anaknya," sambungnya.

Dari keterangannya, Agus menuturkan, pelaku tidak kuat menahan hawa nafsunya karena ditinggalkan istri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Di mana istri Agus menjadi TKI sudah cukup lama.

Baca Juga:Istri Kabur, Firman Banting Barang-barang di Kamar Lalu Gantung Diri

"Motif pelaku melakukan hal itu kepada anaknya karena ditinggalkan istrinya kerja di luar negeri. Sampai saat ini yang bersangkutan kami terus lakukan pemeriksaan," kata Agus.

Polisi menjerat Heru dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

"Iya perbuatannya itu masuk dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tuturnya.

"Soal itu (rilis ungkap kasus) masih menunggu perintah. Yang jelas, pelaku terus dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Kasus Terungkap

Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Heru terungkap saat adanya laporan yang masuk ke Polresta Tangerang tanggal 9 September.

Karena ada laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya, Heru berhasil diringkus aparat Reserse Kriminal Unit PPA di kediamannya Kampung Megu, RT 002 RW 001, pekan lalu.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini