Derry Seventhin Ditangkap Polisi, Colong Motor di Tangerang

Derry dan Sahroni sudah satu tahun melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Kabupaten Tangerang.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 26 Oktober 2020 | 12:23 WIB
Derry Seventhin Ditangkap Polisi, Colong Motor di Tangerang
Derry Seventhin mencuri motor (Suara.com/Tion)

SuaraJakarta.id - Derry Seventhin ditangkap polisi. Derry colong motor di Tangerang karena butuh uang.

Derry ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang. Derry ditangkap bersama rekannya, Sahroni.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian bermotor.

"Kami menangkap DS (Derry Seventhin) dan S (Sahroni) yang melakukan tindak pidana pencurian bermotor. Salah satu korbannya di Cikupa, Kabupaten Tangerang," ujarnya saat rilis ungkap kasus, di Polresta Tangerang, Senin (26/10/2020).

Baca Juga:Kompak Mencuri, Pasutri di Tanjungbalai Masuk Bui

Dari pengakuannya, Derry dan Sahroni sudah satu tahun melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Kabupaten Tangerang.

Menurut Ade, rata-rata kedua pelaku setiap hari berhasil menggasak lima sepeda motor. Hasil kejahatan tersebut mereka jual seharga Rp 2 sampai Rp 2,5 juta.

"Rata-rata mereka mengambil lima (sepeda motor) setiap hari. Dalam setahun ada 1.825 motor yang sudah diambil, bisa berkurang sedikit dan nambah," ungkapnya.

"Berarti artinya mereka sudah memproleh keuntungan berkisar Rp 3,5 miliar sampai Rp 4,5 miliar dari hasil kejahatan tersebut," sambungnya.

Para pelaku tersebut hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk mencuri sepeda motor bermodal satu kunci leter T beserta dua anak matanya.

Baca Juga:Viral Aksi Maling Hape di Masjid Saat Salat Jamaah, Publik: Neraka Jalur 4G

"Jadi mereka mencari sasaran yang lengah, begitu kita lengah hanya butuh waktu 3 detik motor bisa dihidupkan," tuturnya.

"Bahkan, salah satu korbannya yang di Cikupa, mereka nekat menjebol pintu rumah untuk mengambil sepeda motor. Artinya, sudah ada perencanaan dengan matang," lanjutnya.

Karena itu, Ade menyampaikan, masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang ekstra menjaga sistem keamanan lingkungan hingga turut melaporkan jika ada tindak pidana pencurian tersebut.

"Karena di Kabupaten Tangerang rata-rata satu motor hilang setiap hari. Ini berdasarkan yang dilaporkan. Tolong kita hilangkan sindikat curanmor ini dengan cara menjaga," imbuhnya.

"Di sisi lain kami akan terus meningkatkan patroli di daerah rawan dan upaya pengungkapan. Kita butuh kerja sama dan partisipasinya masyarakat," paparnya.

Atas perbuatannya, Derry dan Sahroni dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Sementara, barang bukti hasil kejatan pelaku yakni tiga buah sepeda motor berbagai merek, BPKB sepeda motor hingga kunci leter T.

Kasus sindikat pencurian sepeda motor yang diungkap Satreskrim Polresta Tangerang nyatanya bukan hanya Derry dan Sahroni.

Ade menuturkan, pihaknya masih mengejar pelaku lainnya yakni, Arun dan Deo. Kekinian, keduanya sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Kasus pencurian ini masih terus dikembangkan. Sebab, ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Keduanya sudah DPO," jelas Ade.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini