SuaraJakarta.id - Pembunuh saudara Presiden Jokowi, Eko Prasetyo (30) dites kejiwaannya. Eko Prasetyo sudah membunuh Yulia (42) dengan sadis karena persoalan utang.
Saudara Presiden Jokowi tewas mengenaskan yang terbakar di dalam mobil Daihatsu Xenia nopol AD 1526 EA pada Selasa (20/10/2020) malam.
Yulia merupakan istri dokter spesialis syaraf di salah satu rumah sakit di Wonogiri sekaligus pemilik toko sandal di kawasan Gajahan, Solo.
Selain mengungkap identitas korban, polisi juga berhasil membekuk pelaku pembunuhan, Eko Prasetyo, warga Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
Baca Juga:Saudara Jokowi Mati Dilinggis lalu Dibakar, Eko Dicurigai Tak Sendirian
Eko ditangkap di rumahnya beberapa jam setelah polisi melakukan olah TKP. Eko tidak lain merupakan rekan bisnis Yulia.
Seperti dilansir Solopos.com, Eko tega menghabisi Yulia karena terlilit utang senilai Rp 145 juta.
Yulia dihabisi di kandang ayam dengan cara dipukul menggunakan linggis tepat di bagian kepala. Eko memukul Yulia dengan linggis sebanyak dua kali. Yulia langsung tersungkur dan tubuhnya diseret pelaku ke kandang ayam.
Di saat sekarat pelaku masih meminta nomor PIN ATM korban.
Selain mengambil uang Rp 8 juta milik korban yang ada di dalam tasnya, pelaku juga mengambil Rp15 juta dari ATM korban.
Baca Juga:Kerabat Presiden Jokowi Dibakar, Suami: Saya Minta Pelaku Dihukum Mati!
Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku lantas memasukkan tubuh Yulia yang sudah tak bernyawa ke jok belakang mobil Xenia.
Pelaku membawa mobil dan memarkirkannya di halaman Toko Bangunan Mekar Jaya pukul 22.00 WIB.
Pelaku lantas membakar mobil tersebut hingga akhirnya terungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa istri dokter tersebut.
Jalani tes kejiwaan
Eko Prasetyo menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo, Selasa (27/10/2020).
Eko Prasetyo dikawal ketat aparat kepolisian menjalani pemeriksaan kejiwaan tiba di RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB.
Turun dari mobil polisi, Eko Prasetyo menggunakan kursi roda menuju ruang pemeriksaan.
Eko menjalani pemeriksaan kejiwaan kurang lebih satu jam.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan mengatakan pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis pelaku.
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaannya," katanya.
Akibat perbuatannya pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Pelaku terancam hukuman mati.