3. Akan Ngadu ke DPR
![Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/07/09/57409-habib-bahar.jpg)
Habib Bahar Bin Smith akan mengadu ke DPR, yaitu ke Komisi III bidang hukum. Sebab Habib Bahar Bin Smith merasa dikriminalisasi.
Habib Bahar Bin Smith jadi tersangka kasus penganiayaan. Sementara Habib Bahar masih dipenjara sebagai terpidana penganiayaan terhadap dua pemuda di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor.
Dalam kasus yang terjadi pada 2019 silam itu, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara.
Baca Juga:Babak Baru Kasus Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Lagi
"Kita menempuh langkah politik, kita akan mengadukan ini ke komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat," kata Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
4. Melanggar Pasal 170
![Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/07/09/38926-habib-bahar.jpg)
Dalam kasus ini Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar Bin Smith melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana. Terpidana 3 tahun penjara ini diduga melakukan penganiayaan.
Penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.
Baca Juga:Belum Bebas Penjara Jadi Tersangka Lagi, Habib Bahar Akan Ngadu ke DPR