Pelakunya menyerahkan diri ke Polsek Bekasi Utara. Ia bernama Bayu Bani Adal dan telah ditahan pihak kepolisian.
Kepada penyidik, pelaku telah menyewa jasa Siti untuk memuaskan sahwatnya. Ia memesan jasa cewek open BO melalui aplikasi Mi Chat pada Minggu (25/10/2020) pukul 13.00 WIB.

Keduanya kemudian bersepakat, korban meminta kepada pelaku untuk datang pada menjelang malam hari. Pelaku datang seorang diri dan langsung berhubungan badan.
Namun, selepas berhubungan badan pelaku membunuh korban. Mulanya, kepala korban di dorong ke dinding kontrakan, wajahnya sempat dibekap memkai bantal.
Baca Juga:Keluar dari Zona Merah, Kabupaten Bekasi Perpanjang PSBM
Namun justru korban melawan dengan menggigit jari pelaku. Pelaku yang panik akhirnya mengampil sebilah pisau dan menusukan ke bagian leher dan perut korban.
Seketika itu korban tersungkur. Pelaku lantas pergi dan mengunci kontrakan korban.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah