SuaraJakarta.id - Tersangka ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.
Alasannya karena ia merasa mempunyai tanggung jawab di pesantrennya yang tidak bisa ditinggal.
Permohonan itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (28/10/2020) siang.
"Kenapa baru kami ajukan, karena kami sedang mengumpulkan surat jaminan dukungan dari para tokoh, baik nasional maupun tokoh-tokoh lain, para aktivis, ustaz dan keluarga. Karena itu kami baru mengajukan karena harus mengumpulkan dulu," kata Purna Irawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (28/10/2020).
Baca Juga:Penangkapan Gus Nur, Pemuda Muhammadiyah: Dia Tak Jalankan Teladan Nabi
Dia menyebut surat jaminan itu berjumlah ratusan yang disatukan dalam satu bundel berkas penangguhan penahanan.
"Kita bawa satu bundel ada ratusan yang memberikan jaminan kepada Gus Nur," ucapnya.

Irawan menjelaskan, Gus Nur mengajukan penangguhan penahanan karena memiliki tanggungan mengurus pondok pesantren.
"Beliau punya pondok pesantren dan santri. Selama ini beliau yang membiayai operasional pondok pesantren, yang membiayai guru-guru di pondok pesantren. Sehingga karena itu kalau beliau tetap ditahan kami mengkhawatirkan keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar di pondok pesantren itu khawatir terganggu," jelasnya.
Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari.
Baca Juga:Terungkap! Ini Alasan Gus Nur Sering Mengkritik NU
Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.
- 1
- 2