SuaraJakarta.id - Seorang gadis berusia 16 tahun asal Aceh diperkosa ayah kandungnya sendiri. Bahkan perkosaan ini dilakukan berulang kali.
Bapaknya, CA berusia 16 tahun. Perkosaan ini terjadi di Kabupaten Aceh Besar.
CA sudah ditangkap. Dalam pengakuannya CA memperkosa anaknya sebanyak 4 kali.
Aksi bejat CA dimulai saat anaknya lagi ganti baju di kamar. Sang ayah yang mengintip lewat lubang pun merangsang.
Baca Juga:Diancam Dibunuh, Ayah di Aceh 4 Kali Perkosa Anaknya
"Posisi kamar bersebelahan, dan pelaku mengintip korban lewat lubang kamar, motifnya karena pelaku tergiur dengan tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Rabu (28/10/2020).
Sementara pemerkosaan pertama itu dilakukan tersangka pada Juni 2015. Saat itu pelaku melihat korban baru saja selesai mandi dengan ditutupi handuk di badannya.
"Pelaku mengintipnya lewat lubang kamar saat korban berganti pakaian, dan tergiur dengan tubuh anaknya itu, lantas menggaulinya," ujarnya.
Pemerkosaan itu berlanjut November 2015, kemudian diulangi lagi pada 2017, dan terakhir dilakukan Agustus 2020.
"Korban disetubuhi ayah kandungnya sebanyak empat kali, dilakukan di rumah saat istrinya sedang tidak berada di rumah," kata Ryan.
Baca Juga:Tak Ada Efek Jera, Polresta Banda Aceh Tidak Pakai Qanun Tangani Kasus Anak
Pemerkosaan itu dilakukan pelaku dengan cara mengikat tangan korban menggunakan jilbab. Selain itu menutup wajah anaknya itu dengan bantal.
"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Antara)