Motor Digasak, Punggung Suyono Dibacok Kawanan Begal Sadis di Bekasi

Kini ketiga pelaku begal meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambun Bekasi.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 04 November 2020 | 15:11 WIB
Motor Digasak, Punggung Suyono Dibacok Kawanan Begal Sadis di Bekasi
Tiga pelaku begal yang terkenal sadis saat melancarkan aksinya ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi. [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

SuaraJakarta.id - Tindak pembegalan motor dialami korban Suyono, warga Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Selain menggasak motor Yamaha Mio S miliknya, Suyono juga mengalami luka bacok dari kawanan begal sadis di Bekasi tersebut.

"Saat itu para pelaku ini menggasak sepeda motor korban bernomor polisi B 4455 FOL warna merah tahun 2018 berikut kunci kontaknya," kata Kapolsek Sektor Tambun AKP Gana Yudha dilansir dari Antara, Rabu (4/11/2020).

Suyono kemudian melaporkan telah menjadi korban pembegalan dengan luka bacok di punggungnya.

Baca Juga:Bolak Balik Dipenjara, 2 Begal Gasak Puluhan HP Bekas di Tambora

"Dari laporan itu, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pelakunya," katanya lagi.

Dari hasil pengembangan itu, polisi berhasil menangkap tiga pelaku begal sadis di tempat persembunyian mereka.

Namun satu pelaku bernama Midun, tidak ada di lokasi penangkapan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Selang Cau, RT 3/13, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Otak pelaku berhasil melarikan diri, dan sedang kami buru keberadaannya," ujar Wakapolres Metro Bekasi AKBP PM Rickson Situmorang di Cikarang.

"Selain melakukan aksi pembegalan, kawanan ini kerap memeras korbannya dengan senjata tajam secara sadis," lanjutnya.

Baca Juga:Kapolda: Insya Allah Dalam Waktu Dekat Pelaku Begal Marinir Kami Tangkap

Ketiga begal sadis yang telah diamankan itu masing-masing berinisial MS (21) yang berperan sebagai joki dan memepet serta menghadang laju sepeda motor korban, dan AGB (20) pembawa sepeda motor korban dan MNA (18) juga sebagai joki.

Dari tangan pelaku petugas menyita satu bilah senjata tajam jenis pedang, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio S B-4455-FOL berikut satu kunci kontak dan STNK, sepeda motor dan kontak motor merek Suzuki Satria FU warna hitam tanpa pelat nomor, serta jaket warna cokelat terdapat goresan senjata tajam milik korban.

Ketiga pelaku begal sadis itu dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHD dan atau Pasal 368.

Kini ketiganya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambun Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini