SuaraJakarta.id - Pelayanan pembuatan Kartu Indonesia Anak atau KIA di Kabupaten Tangerang saat ini hanya menggunakan layanan online. Hal tersebut efektif guna menghindari tatap muka di masa pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Syafrudin mengatakan, layanan KIA saat ini online menggunakan via WhatsApp (WA).
Dia menuturkan, bagi orang tua yang hendak mengajukan permohonan KIA cukup mengirimkan data-data ke nomor WA yang sudah dicantumkan di website maupun media sosial instagram.
Nomor WA tersebut, yakni di 085694012594. Pemohon lebih dulu menuliskan format pesan dengan #KIA#KK#NO KK#Nama#Desa#Kecamatan.
Baca Juga:Sangar dan Sarat Teknologi, Begini Ranpur Garapan Kia Motors
"Orang tua kemudian mengirim aplikasi data-data, mulai dari kartu keluarga (KK), KTP orang tua, hingga akta kelahiran anak ke WA tersebut," ujarnya dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Rabu (4/11/2020).
"Namun, khusus anak berusia di atas 5 tahun harus menyertakan pas foto 4X6, Kalau dibawah itu tidak. Sudah persyaratannya itu saja yang harus dilengkapi,"sambungnya.
Setelah semua persyaratan sudah lengkap, Syafrudin menjelaskan, pihaknya baru kemudian mencetak KIA di kantor Disdukcapil.
Dia tak menampik, alat pencetakan KIA di Disdukcapil cukup terbatas. Jumlahnya hanya ada tiga alat pencetak hingga printer.
"Jumlahnya memang terbatas alat cetak. Hanya ada tiga alat cetak dan printernya. Semua itu berada di dinas. Jadi, setelah proses pencetakan selesai baru dikabarkan (orang tua anak)," ungkapnya.
Baca Juga:Puluhan Kondom Bekas Ditemukan di Got Meluap, Warga: Entah Punya Siapa
Sebelum masa pandemi, Syafrudin mengaku, pelayanan pencetakan KIA bekerja sama dengan perusahaan restoran ternama hingga Gramedia.
"Semula pencetakan dengan bekerja sama oleh perusahaan makanan seperti McDonald, Fried Chicken, hingga Gramedia. Pencetakannya disitu," tuturnya.
"Tapi sekarang karena ada pandemi Covid-19 ditunda dulu untuk pelayanan tersebut," lanjutnya.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tangerang Yeni Suryani menyatakan, pelayanan KIA memang saat ini sudah dengan online melalui WA.
"Informasi seputar pelayanan online yang tertera nomor WA itu sudah diumumkan melalui website, Instagram, hingga di facebook," paparnya.
Yeni menambahkan, pelayanan online sudah dilakukan sejak 19 Maret lalu berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution