Tegas! Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD DKI soal Kasus Rasis Oknum Guru SMAN 58

"Sekolah negeri itu basisnya Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 05 November 2020 | 15:41 WIB
Tegas! Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD DKI soal Kasus Rasis Oknum Guru SMAN 58
Chat bernuansa rasis yang dilakukan oknum guru SMAN 58 terkait pemilihan Ketua OSIS. [Ist]

SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta meminta guru-guru di sekolah negeri tidak salah kaprah dalam memberikan pendidikan kepada siswa.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani dengan tegas menyatakan bahwa sekolah negeri tidak berbasis agama.

Melainkan berbasis Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila.

Pernyataan ini terkait kasus rasis yang dilakukan seorang oknum guru berinisial TS di SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur.

Baca Juga:Alasan Corona, Pembahasan Anggaran DKI Molor Sampai Akhir Tahun

"Jangan sampai salah kaprah, sekolah negeri itu basisnya Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila. Bukan sekolah berbasis agama tertentu," ujar Zita saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. [Instagram@zitaanjani]
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. [Instagram@zitaanjani]

Ia menyebut siswa di sekolah negeri dinilai berdasarkan prestasinya.

Jangan sampai nantinya karena masalah agama, tolak ukur murid di sekolah menjadi melenceng.

"Yang dinilai dari siswa atau siswi didik adalah kompetensi akademik dan non akademik atau prestasi. Jadi guru-guru jangan sampai salah," jelasnya.

Politisi PAN ini juga mengaku sudah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana.

Baca Juga:Wagub DKI Minta Guru Rasis SMAN 58 Dihukum

Ia meminta agar para tenaga pengajar diedukasi lagi soal hal ini.

"Saya juga sudah tekankan kepada Kadisdik perlu penguatan atau teachers education lebih lagi untuk semua guru khususnya di DKI," tuturnya.

Soal kasus guru di SMAN 58, Zita menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan internalnya.

Guru berinisial TS itu sudah minta maaf dan dibina karena kejadian itu.

"Di Komisi E sudah dibahas dan sudah kordinasi dengan Kadisdik. Sudah dilakukan pembinaan yang bersangkutan pun sudah minta maaf," pungkasnya.

Wibi Andrino, Zita Anjani dan William Aditya Sarana dalam Q&A Metro TV episode "Anggota Dewan Media Sosial" Minggu (10/11/2019). (Screenshot Youtube Q&A METRO TV)
Wibi Andrino, Zita Anjani dan William Aditya Sarana dalam Q&A Metro TV episode "Anggota Dewan Media Sosial" Minggu (10/11/2019). (Screenshot Youtube Q&A METRO TV)

Diketahui, guru SMAN 58 Jakarta tersebut resmi dilaporkan polisi karena melarang para murid pilih Ketua OSIS yang bukan beragama Islam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak