Tegas! Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD DKI soal Kasus Rasis Oknum Guru SMAN 58

"Sekolah negeri itu basisnya Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 05 November 2020 | 15:41 WIB
Tegas! Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD DKI soal Kasus Rasis Oknum Guru SMAN 58
Chat bernuansa rasis yang dilakukan oknum guru SMAN 58 terkait pemilihan Ketua OSIS. [Ist]

SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta meminta guru-guru di sekolah negeri tidak salah kaprah dalam memberikan pendidikan kepada siswa.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani dengan tegas menyatakan bahwa sekolah negeri tidak berbasis agama.

Melainkan berbasis Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila.

Pernyataan ini terkait kasus rasis yang dilakukan seorang oknum guru berinisial TS di SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur.

Baca Juga:Alasan Corona, Pembahasan Anggaran DKI Molor Sampai Akhir Tahun

"Jangan sampai salah kaprah, sekolah negeri itu basisnya Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila. Bukan sekolah berbasis agama tertentu," ujar Zita saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. [Instagram@zitaanjani]
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. [Instagram@zitaanjani]

Ia menyebut siswa di sekolah negeri dinilai berdasarkan prestasinya.

Jangan sampai nantinya karena masalah agama, tolak ukur murid di sekolah menjadi melenceng.

"Yang dinilai dari siswa atau siswi didik adalah kompetensi akademik dan non akademik atau prestasi. Jadi guru-guru jangan sampai salah," jelasnya.

Politisi PAN ini juga mengaku sudah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana.

Baca Juga:Wagub DKI Minta Guru Rasis SMAN 58 Dihukum

Ia meminta agar para tenaga pengajar diedukasi lagi soal hal ini.

"Saya juga sudah tekankan kepada Kadisdik perlu penguatan atau teachers education lebih lagi untuk semua guru khususnya di DKI," tuturnya.

Soal kasus guru di SMAN 58, Zita menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan internalnya.

Guru berinisial TS itu sudah minta maaf dan dibina karena kejadian itu.

"Di Komisi E sudah dibahas dan sudah kordinasi dengan Kadisdik. Sudah dilakukan pembinaan yang bersangkutan pun sudah minta maaf," pungkasnya.

Wibi Andrino, Zita Anjani dan William Aditya Sarana dalam Q&A Metro TV episode "Anggota Dewan Media Sosial" Minggu (10/11/2019). (Screenshot Youtube Q&A METRO TV)
Wibi Andrino, Zita Anjani dan William Aditya Sarana dalam Q&A Metro TV episode "Anggota Dewan Media Sosial" Minggu (10/11/2019). (Screenshot Youtube Q&A METRO TV)

Diketahui, guru SMAN 58 Jakarta tersebut resmi dilaporkan polisi karena melarang para murid pilih Ketua OSIS yang bukan beragama Islam.

Laporan itu dibuat perwakilan murid SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur.

Guru SARA berinisial TS itu dilaporkan atas pernyataannya yang dinilai mengandung unsur SARA terkait pemilihan Ketua OSIS hingga viral di media sosial.

Wakapolres Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan laporan tersebut dilayangkan pada Senin (2/11/2020) lalu.

"Yang melaporkan dari perwakilan murid," kata Stefanus saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).

Sebelummya, percakapan oknum guru SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur berinisial TS dalam grup WhatsApp sebelumnya viral di media sosial.

Selain itu, dia juga mendapat kecamanan dari berbagai pihak lantaran pernyataannya dinilai mengandung unsur SARA terkait pemilihan Ketua OSIS.

Dalam tangkapan layar handphone di grup WhatsApp tersebut, TS meminta kepada anggota Rohis SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur untuk memilih calon Ketua OSIS selain nomor 1 dan 2 karena tidak beragama Islam.

"Assalamualaikum ...hati-hati memilih Ketua OSIS dan 2 Calon non Islam. Jadi tetap walau bagaimana kita mayoritas harus punya ketua yang se-aqidah dengan kita," tulisnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini