Jaksa Agung Melawan! Divonis Bersalah Soal Tragedi Semanggi

Putusan majelis hakim PTUN yang memvonis Jaksa Agung bersalah juga tidak bisa dibenarkan.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Kamis, 05 November 2020 | 20:48 WIB
Jaksa Agung Melawan! Divonis Bersalah Soal Tragedi Semanggi
aksi peringatan Tragedi Semanggi di depan kampus Universitas Atmajaya, Semanggi, Jakarta, Senin (13/11).

PTUN mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Bunyi putusannya: "Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan".

Terakhir, PTUN menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285 ribu.

Baca Juga:Divonis Bersalah Soal Tragedi Semanggi, Jaksa Agung Ajukan Banding ke PTTUN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini