Habib Rizieq Langgar Prokes COVID-19, Menantu Minta Warga Maklum

Katanya massa tak terbendung.

Pebriansyah Ariefana | Novian Ardiansyah
Minggu, 15 November 2020 | 15:23 WIB
Habib Rizieq Langgar Prokes COVID-19, Menantu Minta Warga Maklum
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Jalan KS Tubun Raya, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Arifin menegaskan, atas pelaksanaan Maulid dan akad nikah putrinya ya g mengundang kerumunan dan melanggar protokol di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rizieq dikenakan sanksi administratif. Sanksinya ialah berupa denda maksimal Rp50 juta.

"Ya, karena memang pergubnya kan administratif. (Denda maksimal) Rp 50 juta," kata Arifin.

Arifin mengatakan, setelah dibicarakan, Rizieq mengerti dan paham atas sanksi yang diberlakukan kepada dirinya.

"Ya, responnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Ya intinya sudah saya sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," kata Arifin.

Baca Juga:Nikita Mirzani Tantang Tes DNA, Buat Buktikan Cucu Nabi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini