SuaraJakarta.id - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI Jumhur Hidayat positif corona. Jumhur Hidayat tengah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Jumhur pun dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Iya benar, dibantarkan ke RS Polri," kata Pengacara Jumhur, Taufik Riyadi saat dihubungi, Senin (16/11/2020).
Pembantaran itu dilakukan, Minggu (15/11/2020) malam.
Baca Juga:Sebut Istana Kena Prank Gatot, Rocky Gerung: Manuver Politik Luar Biasa
Namun istri Jumhur, Alia Febriyani mengirimkan surat ke Siber Bareskrim Polri inginkan suaminta dirawat di RS Siloam Mampang. Dia akan bayar sendiri perawatan COVID-19.
Permintaan itu ditulis Alia dalam secari kertas.
![Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/16/53813-jumhur-hidayat.jpg)
"Saya mewakili keluarga memohon agar suami saya bisa mendapatkan perawatan di RS Siloam Mampang yang khusus menangani pasien COVID-19 atas biaya sendiri," tulis Alia.
Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana ditetapkan menjadi tersangka oleh Markas Besar Polri. Ketiganya adalah tokoh kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia.
Mereka dijadikan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan menjelang demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga:Tokoh Veteran Papua: Kami Terima Kasih kepada Gubernur sampai Pak Jokowi
Polisi menyebutkan penangkapan terhadap tokoh KAMI berawal dari bukti percakapan di sebuah grup WhatsApp.
- 1
- 2