SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan diperiksa polisi terkait kasus Habib Rizieq Shihab. Kasus itu soal kerumuman massa yang tercipta lantaran acara resepsi pernikahan putri pentolan FPI tersebut.
Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan saksi dan denda Rp 50 juta ke Habib Rizieq. Sebab Habib Rizieq melanggar protokol kesehatan.
Dalam acara yang digelar hari Sabtu (14/11) akhir pekan lalu, massa berdesak-desakan dan melanggar protokol kesehatan pencegahan pandemi covid-19.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, selain Anies, pihaknya juga berencana memeriksa pejabat lain. Mulai dari RT dan RW setempat kediaman Rizieq hingga Wali Kota Jakarta Pusat.
Baca Juga:Anies Klaim Sudah Kirim Surat Prokes ke Habib Rizieq: Itu Harus Ditaati
![Acara Maulid Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yakni Najwa Shihab di Jalan KS Tubun, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2020) malam, dipenuhi massa peserta. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/14/27898-nikahan-putri-habib-rizieq-shihab.jpg)
"Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS. Kami mintakan klarifikasi," kata Argo, Senin (16/11/2020).
Ia menuturkan, penyidik sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan lokasi acara Habib Rizieq.
Surat yang sama juga ditujukan kepada ketua RT, ketua RW, linmas, lurah, camat, hingga Wali Kota Jakarta Pusat.
"Kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI dan kemudian beberapa tamu yang hadir, ini rencana akan kami lakukan klarifikasi," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Argo menjelaskan, mereka diperiksa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga:PDIP: Anies Begitu Garang Menindak Jika Ada Warga Berkerumun, Tapi...
Pasal 93 itu sendiri berbunyi sebagai berikut:
- 1
- 2