SuaraJakarta.id - Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot dua Kapolda karena diduga tak becus menindak pelanggaran protokol Covid-19.
Keduanya yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahradi.
Pencopotan dua jenderal bintang dua itu diduga dilakukan berkaitan dengan kepulangan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air.
Pencopotan itu juga disebabkan karena keduanya tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya.
Baca Juga:Dua Kapolda Dicopot, DPR Ngaku Tak Kaget jika Gegara Ulah Habib Rizieq
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, pencopotan terhadap Nana dan Rudy adalah bentuk ketegasan Kapolri.
Terlebih, Idham Azis telah mengeluarkan maklumat sejak awal pandemi Covid-19 sesuai asas solus popoli suprema lex esto.
"Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat adalah bentuk sanksi tegas dari Kapolri. Apalagi Kapolri sejak awal wabah Covid-19 sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri yang menekankan solus popoli suprema lex esto, atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," kata Poengky kepada Suara.com, Senin (16/11/2020).

Poengky berpendapat, Polri mempunyai peran penting dalam mengatasi pamdemi Covid-19.
Diantaranya, membantu Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah.
Baca Juga:Heboh Rizieq Bikin Kerumunan, Jokowi: Penegakkan Aturan Harus Konkret!
Tak hanya itu, Korps Bhayangkara selaku aparat negara seharusnya melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat.