Kapolda Metro dan Jabar Dicopot, Kompolnas: Bentuk Sanksi Tegas Kapolri

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahradi dicopot karena dinilai tak tegakkan aturan protokol kesehatan.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 16 November 2020 | 18:06 WIB
Kapolda Metro dan Jabar Dicopot, Kompolnas: Bentuk Sanksi Tegas Kapolri
Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya. [ANTARA/Fianda Rassat]

SuaraJakarta.id - Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot dua Kapolda karena diduga tak becus menindak pelanggaran protokol Covid-19.

Keduanya yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahradi.

Pencopotan dua jenderal bintang dua itu diduga dilakukan berkaitan dengan kepulangan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air.

Pencopotan itu juga disebabkan karena keduanya tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya.

Baca Juga:Dua Kapolda Dicopot, DPR Ngaku Tak Kaget jika Gegara Ulah Habib Rizieq

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, pencopotan terhadap Nana dan Rudy adalah bentuk ketegasan Kapolri.

Terlebih, Idham Azis telah mengeluarkan maklumat sejak awal pandemi Covid-19 sesuai asas solus popoli suprema lex esto.

"Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat adalah bentuk sanksi tegas dari Kapolri. Apalagi Kapolri sejak awal wabah Covid-19 sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri yang menekankan solus popoli suprema lex esto, atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," kata Poengky kepada Suara.com, Senin (16/11/2020).

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi. (Antara).
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi. (Antara).

Poengky berpendapat, Polri mempunyai peran penting dalam mengatasi pamdemi Covid-19.

Diantaranya, membantu Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah.

Baca Juga:Heboh Rizieq Bikin Kerumunan, Jokowi: Penegakkan Aturan Harus Konkret!

Tak hanya itu, Korps Bhayangkara selaku aparat negara seharusnya melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat.

Dalam hal ini, polisi harus bertanggungjawab agar di wilayahnya tertib—dengan menegakkan hukum.

"Bagaimana caranya tertib Kamtibmas dan perlindungan terhadap wabah Covid-19 dapat dilakukan? Maka Kapolda harus dapat berkoordinasi dengan baik dengan Gubernur," jelas Poengky.

Poengky menjelaskan, seorang Kapolda harus dapat memastikan tindakan preventif dan preemtif dilaksanakan dengan baik.

Jika sudah melaksanakan tindakan tersebut, barulah melakukan penegakan hukum jika ternyata ada yang melanggar.

"Dalam beberapa peristiwa terakhir, saya melihat khususnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat, diramaikan dengan massa Rizieq Shihab yang melanggar protokol kesehatan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak