Baliho Habib Rizieq Dicopot di Kabupaten Tangerang, Satpol PP: Tak Ada Izin

Tidak ada izin yang dikeluarkan DPMTSP Kabupaten Tangerang untuk pemasangan baliho maupun spanduk Habib Rizieq.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 22 November 2020 | 16:34 WIB
Baliho Habib Rizieq Dicopot di Kabupaten Tangerang, Satpol PP: Tak Ada Izin
Petugas gabungan copot baliho Habib Rizieq Shihab di Tangerang. (SuaraJakarta.id/Ridsha Vimanda Nasution)

SuaraJakarta.id - Satpol PP Kabupaten Tangerang mengungkapkan alasan penurunan baliho dan spanduk bergambar Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Alasannya, semua baliho dan spanduk yang bergambar Habib Rizieq Shihab di wilayah Kabupaten Tangerang tidak berizin atau ilegal.

KasatpolPP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait izin baliho Habib Rizieq.

Hasilnya, dia melanjutkan, tidak ada izin yang dikeluarkan DPMTSP untuk pemasangan baliho maupun spanduk Habib Rizieq.

Baca Juga:Nikita Mirzani Naik Moge ke Petamburan, Sambangi Markas FPI?

"Kami sudah melakukan pengecekan ke DPMTSP. Kami cek tidak ada izin yang dikeluarkan untuk baliho dan spanduk HRS (Habib Rizieq Shihab)," katanya dihubungi SuaraJakarta.id, Minggu (22/11/2020).

Karena tidak dikeluarkan izin tersebut, Bambang menyebutkan, baliho dan spanduk HRS diturunkan oleh petugas gabungan.

"Baliho dan spanduk itu (HRS) ada di setiap Kecamatan, belum direkap berapa yang diturunkan," ungkapnya.

Petugas gabungan copot baliho Habib Rizieq Shihab di Tangerang. (SuaraJakarta.id/Ridsha)
Petugas gabungan copot baliho Habib Rizieq Shihab di Tangerang. (SuaraJakarta.id/Ridsha)

Yang jelas, kata dia, penurunan baliho dan spanduk tak berizin akan terus dilakukan setiap kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut atas dasar penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca Juga:Rizieq Tolak Tes Corona, Polda Semprot Disinfektan di Sekitar Markas FPI

Sementara itu, Camat Cisoka, Ahmad Hapid mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban atau penurunan baliho dan spanduk tak berizin mulai Senin (23/11/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini