SuaraJakarta.id - Polisi tak memungkiri bakal ada tersangka baru dalam kasus penyiksaan balita yang dilakukan seorang ibu muda di Tangerang Selatan (Tangsel) yang viral di media sosial.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan ayah dari balita malang itu kekinian tengah dalam penyelidikan.
Sebab, AR—suami dari pelaku penganiayaan balita berinisial LQR—dengan sengaja mengunggah video kekerasan terhadap anak tersebut ke media sosial.
AR pun terancam dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik atau UU ITE.
Baca Juga:Biadab, Gegara Ingin Diperhatikan Suami, Istri Kedua Siksa Balitanya
"Penyebarnya suaminya ini sedang kita kembangkan. Karena viral begitu bisa melanggar UU ITE," ungkap Iman dalam ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020).
Dia pun meminta kepada para warganet agar tidak menggunggah kembali video penyiksaan terhadap balita itu.
"Itu salah satu bentuk perlindungan terhadap anak dengan cara tidak mengunggah dan membagikan video itu," ujarnya.
Sementara LQR (22), pelaku penganiayaan terhadap balitanya di Tangsel yang viral di media sosial, terancam dipenjara di atas lima tahun.
Kepada petugas pelaku mengaku saat itu sedang kesal. Dia emosi bukan karena sang balita.
Baca Juga:Tertunduk Malu, Ini Sosok Ibu Muda yang Viral Siksa Balitanya di Tangsel
Melainkan terhadap suaminya. Pelaku penganiayaan terhadap balita ini merupakan istri kedua.
Polres Tangsel menyebut LQR sengaja menyiksa anaknya dengan cara merendam kepalanya di ember.
Aksi keji Itu dilakukan hanya demi mendapat perhatian dari suaminya AR.
"Jadi motifnya dia kesal sama suaminya. Dia ini istri kedua, suaminya punya istri dua,” ungkapnya.
"Pelaku merasa kurang diperhatikan dan kesal sama suami, akhirnya dia nekat aniaya anaknya, direkam video lalu dikirimkan ke suaminya," Iman menambahkan.
Lebih lanjut, Iman menerangkan, aksi penganiayaan balita dilakukan oleh pelaku di dalam kamar mandi.
"Dia lakukan itu, anaknya dicelupkan ke dalam air kemudian dibuatkan video oleh si ibu yang merupakan pelaku. Tangan kanan mencelupkan ke air, tangan kiri membuat video. Durasinya 10 detik," terang Iman.
LQR dan suami serta balitanya tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Cempaka Raya nomor 24 Kelurahan Rempoa Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Aksi keji itu kemudian sengaja diunggah oleh sang suami di akun Instagram milik sang istri @lylq23.
Iman menuturkan video itu sengaja diunggah untuk memberi pelajaran kepada sang istri bahwa kelakuannya salah dan merupakan penganiayaan anak di bawah umur.
Video itu diunggah pada 25 Juni 2020 lalu dan kemudian viral. Tak hanya di Instagram tapi juga di Twitter.
Video itu diunggah ulang oleh para netizen yang kesal atas perlakuan keji ibu muda di Tangsel tersebut.
"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan oleh istrinya keliru," tutur Iman.
Akibat perbuatan kejinya itu, LQR kini harus mendekam di ruang tahanan.
"Pelaku saat ini kita tahan dan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas lima tahun," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya pelaku LQR sudah diamankan oleh Polsek Ciputat Timur dan dilimpahkan ke Polres Tangsel, Kamis (19/11/2020) malam.