SuaraJakarta.id - Keputusan Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjebloskan selebgram Millen Cyrus ke sel lelaki menuai banyak sorotan.
Sorotan itu datang dari sejumlah lembaga hukum. Diantaranya Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Terkait ini, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rehza Rahandhi angkat bicara.
Menurutnya, Millen Cyrus sendiri tak keberatan ditempatkan di sel lelaki.
Baca Juga:Dikritik Tahan Millen Cyrus di Sel Pria, Polisi: Millen Sendiri Gak Masalah
Pihak keluarga juga tak pernah minta perlakuan khusus untuk tersangka kepada penyidik.
Terlebih, kata Rezha, keputusan Millen Cyrus ditahan di sel pria didasarkan pada identitas jenis kelamin dalam kolom KTP tersangka.
"Dari Millen-nya sendiri ya enggak ada masalah, karena memang kita sesuai KTP aja," kata Rezha kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).
Rezha lantas mengungkapkan jika pihak keluarga Millen juga hanya meminta agar transpuan yang memiliki nama asli Muhammad Millendaru Prakasa itu dijaga selama berada di dalam sel.
"Tapi kalau lainnya enggak ada," pungkas Rezha.
Baca Juga:Millen Cyrus Ditangkap Kasus Narkoba, Tante: Syok, Kasihan Mamanya
Millen Cyrus sebelumnya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, pada Minggu (22/11/2020) dini hari.
Dia ditangkap bersama dengan seorang lelaki berinisial JR. Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya sabu sisa pakai seberat 0,3 gram, alat hisap sabu dan minuman keras.
Berdasar hasil tes urine, keponakan Ashanty ini terkonfirmasi positif mengkonsumsi methamphetamine atau sabu.
Sedangkan pria berinisial JR yang bersama Millen Cyrus di sebuah hotel saat penggerebekan negatif narkoba.
Sebelumnya, Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengkritik keputusan polisi menjebloskan Millen Cyrus ditahan di sel pria.
"Seharusnya M diperlakukan sebagai perempuan. Dan kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," ujaranya dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Senin (23/11/2020).