SuaraJakarta.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor laporkan aktivitas kerumunan massa acara Habib Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/11/2020) lalu.
Juru Bicara SatgaS Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, R. Irwan Purnawan mengatakan, setelah melakukan perumusan dengan semua stakeholders di Kabupaten Bogor, pihaknya memutuskan kasus kerumunan massa pada acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung Bogor dilimpahkan ke pihak kepolisian.
"Saya sampaikan Satgas Covid-19 masih merumuskan, ini sudah diputuskan oleh Satgas setelah berbagai kajian dari penegakkan hukum. Bahwa sanksi ini memerlukan bahan keterangan cukup banyak, sehingga membutuhkan pemeriksaan seksama," katanya saat ditemui SuaraJakarta.id di ruang Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Rabu (25/11/2020).
Terkait hal tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengambil langkah dalam Peraturan Bupati (Perbup) 60 PSBB pra AKB Tahun 2020 Pasal 12, yang mencantumkan, jika penyelenggara melanggar peraturan yang sudah ditentukan pada pasal 6 (Protokol Kesehatan Covid-19), dikenakan sanksi administratif.
Baca Juga:Usai Tukang Obat, Nikita Mirzani Sebut Ada Habib Tukang Nasi Goreng
Hal itu dicantumkan sebagai dimaksud ayat 1 berupa teguran lisan, tertulis, pembubaran, penghentian sementara kegiatan, penyegelan tempat kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin kegiatan, dendanya dimulai Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta.
"Dalam keterangan ketentuan perundang-undangan berlaku. Sanksi apakah subjeknya harus jelas, ini perlu pembuktian. Satgas Covid-19 maka dari itu kita melimpahkan ke polisi, dan sudah dilimpahkan, melalui laporan yang dibuat oleh kita ditujukan kepada polisi yang sudah ditandatangani," jelasnya.
Soal alasan kenapa Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melimpahkan kasus kerumunan massa Habib Rizieq tersebut. Irwan menjawab, bahwa hal itu perlu adanya penyelidikan khusus dan polisi juga terlibat dalam Satgas Covid-19.
"Selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan kepolisian, kita sudah melimpahkan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan undang-undang berlaku. Siapa yang nantinya akan diberikan sanksi, ini kita sudah limpahkan, kami sudah membuat laporan polisi. Satgas yang melapor ke polisi," ungkapnya.
"Kita sudah limpahkan, kalau sanksi denda kita bingung subjeknya siapa. Dasar hukum yang akan digunakan nanti pihak kepolisian. Senin kemarin kita sudah laporkan ke polisi," sambungnya.
Baca Juga:Dewi Tanjung Kirim Karangan Bunga ke Rizieq, Netizen: Nyari Gara-Gara Terus
Ia menjelaskan, dalam laporan yang dibuat Satgas Covid-19 kepada pihak kepolisian itu tertulis, bahwa ada pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan massa secara masif di Ponpes Agrokultural Markaz Syariat Megamendung Bogor.
"Mengenai pelanggaran protokol kesehatan, yang kerumunan secara masif kemudaian tidak ada pemberitahuan dan yang lainnya. Jadi kita serahkan ke sana (Polisi)," jelasnya lagi.
Ketika ditanya mengenai teguran kepada Pemkab Bogor dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami. Ia mengatakan, bahwa itu hanya sebuah teguran tertulis saja yang ditujukan kepada Satgas Covid-19 yakni Bupati Bogor Ade Yasin.
"Itu teguran tertulis kepada satgas, dua hal. Pertama Satgas Kabupaten agar menerapkan protokol kesehatan lebih tegas lagi. Yang kedua yaitu, terkait dengan adanya kerumunan agar diberikan sanksi kepada peraturan undang-undang yang berlaku. Dan saat ini kita sudah tindak lanjuti hal itu dengan melaporkan kepada pihak kepolisian," tukasnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi