Namun, dia melanjutkan, petugas terpaksa memberikan tindakan terukur dengan melumpuhkan kaki geng motor ini karena melawan dan mencoba lari saat ditangkap.
"Kelompok geng motor ini melakukan aktivitas kejahatannya pada pagi dini hari. Berdasarkan keterangannya juga mengakui hal itu," tuturnya.
"Kami juga sudah mengamankan barang bukti celurit yang dipakai dalam aksi mereka. Sementara korbannya sudah ditangani dokter karena luka sobek bahu dan pinggul belakang," ungkapnya.
Kini empat pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Cipondoh. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga:Viral Emak-emak Teriak Takbir Saat Disetop Polisi, Warganet Soroti Sikapnya
"Masyarakat kita imbau untuk tetap waspada dengan situasi yang ada di Kota Tangerang ini, khususnya pada malam hari atau dini hari," tandasnya.
Polres Metro Kota Tangerang mengungkap kasus geng motor dengan senjata tajam yang beraksi di Kota Tangerang, pada Jumat (27/11/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution