Satrio Pencoret 'Saya Kafir' Musala Darussalam Siap Diseret ke Meja Hijau

Perkas perkara Satrio Katon Nugroho telah lengkap atau P21.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 28 November 2020 | 07:25 WIB
Satrio Pencoret 'Saya Kafir' Musala Darussalam Siap Diseret ke Meja Hijau
Musala dirusak di Tangerang (Ist)

SuaraJakarta.id - Satrio pencoret Saya Kafir Musala Darussalam segera diseret ke meja hijau. Bekas Satrio sudah P21.

Hal itu dinyatakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana.

"Iya sudah (lengkap) hari ini. Jaksa peneliti menilai berkas perkaranya (Satrio) sudah P21," ujarnya dihubungi SuaraBanten.id, Jumat (27/11/2020) malam.

Bukan hanya dinyatakan lengkap, Nana menuturkan, Satrio kini juga sudah menjadi tahanan Kejaksaaan lantaran penyidik Polresta Tangerang sudah melimpahkan tersangka berikut barang buktinya.

Baca Juga:Tulis "Saya Kafir" di Musala, Begini Kondisi Satrio di Balik Jeruji Besi

Musala Darusalam dicoret kafir. (instagram @aboutsinjay & @singgih.setiono)
Musala Darusalam dicoret kafir. (instagram @aboutsinjay & @singgih.setiono)

"Kita juga sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan. Soal itu (disidangkan) mungkin dua minggu lagi," ungkapnya.

Nana mengungkapkan, sebelumnya berkas perkara tersangka vandalisme tersebut masih kembali dinyatakan belum lengkap, pada Senin (23/11).

Hal itu sudah kali ketiganya Jaksa peneliti menyatakan belum lengkap.

"Masih ada petunjuk terakhir saat Senin (23/11), perlu dilengkapi lagi (penyidik)," sebutnya.

Sebelum itu, Nana juga menyebutkan bahwa belum lengkapnya berkas perkara tersangka vandalisme lantaran adanya unsur pasal sangkaan yang belum terpenuhi.

Baca Juga:Sebentar Lagi Satrio Si Perusak Musala 'Saya Kafir' Diseret ke Meja Hijau

Satrio, perusak musala di Tangerang (Suara.com/Tion)
Satrio, perusak musala di Tangerang (Suara.com/Tion)

"Jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkaranya (Satrio) masih belum lengkap. (Sebab) ada unsur pasal sangkaan yang belum terpenuhi," ucapnya, Selasa (3/11).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini